jpnn.com, PADANG - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyiapkan rencana jelas untuk memastikan nasib ratusan ribu tenaga honorer.
Pasalnya, pemerintah berencana melakukan penghapusan honorer pada 2023 nanti.
BACA JUGA: Usulan Formasi PPPK 2022 Minim, Guru Honorer Lulus PG Gencar Mendekati Pemda
“Ini menyangkut nasib ratusan ribu orang,” kata Ahmad Doli saat melakukan kunjungan kerja ke Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/6).
Oleh karena itu, politikus Partai Golkar ini mengatakan bahwa KemenPAN-RB harus memiliki rencana yang jelas untuk kelanjutan tenaga honorer itu sebelum batas waktu 2023 mendatang.
BACA JUGA: Ada Pejabat Usul Honorer Jangan Dihapus, Angkat Saja jadi PNS
Dia mengatakan apabila status tenaga honorer dihapus oleh KemenPAN-RB, maka harus ada kepastian mereka mau diapakan, apakah akan dijadikan outsourcing atau ada alternatif lain.
Menurut Doli, wacana penghapusan itu akan berdampak pada kekhawatiran tenaga honorer, dan bisa berpengaruh pada kinerja pemerintah.
BACA JUGA: Guru Honorer Lulus PG Panik, Jam Mengajar Dikurangi, Disuruh Kepsek Cari Sekolah Baru
Selama ini, lanjut Doli, pemerintah daerah sangat terbantu dengan adanya tenaga honorer.
Ada daerah yang jumlah tenaga honorernya bahkan lebih banyak dari PNS.
Nah, kata dia, jika tenaga honorer itu dihapus tentu berisiko terhadap kinerja pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Ahmad Zakri menyebutkan jumlah honorer di Pemprov Sumbar sebanyak 10 ribu lebih.
Menurut dia, dari jumlah itu sebagian besar atau sekitar 8.000 orang adalah guru. Kemudian, bekerja pada sejumlah instansi di Pemprov Sumbar sekitar 2.000 orang.
"Tidak semuanya dirumahkan, mereka masih bisa bekerja sebagai tenaga outsourcing atau tenaga kontrak," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Penghapusan itu terhitung mulai 28 November 2023.
Sebagai gantinya, pemerintah memperbolehkan instansi merekrut tenaga alih daya (outsourcing).
Pola perekrutan ini dilakukan sesuai kebutuhan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi