jpnn.com, LEMBAK - Jajaran Polsek Lembak meringkus Ahmad Dampung Sulaiman, 54, Selasa (23/10), karena mengendarai sepeda motor bodong dan membawa sepucuk senpira serta amunisi aktif.
Warga Kampung Wangun Tengah, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kota Bogor, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan diamankan Selasa (23/10) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Desa Alai, Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA: Tak Terima Alat Vital Ditarik, Suami Aniaya Sang Istri Siri
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan tersangka berawal saat anggota Polsek Lembak sedang melaksanakan giat razia di TKP.
Petugas pun melihat tersangka melintas dengan sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor hendak ke Desa Alai. Namun saat pemeriksaan tersangka tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.
BACA JUGA: Si Jago Merah Lahap Puluhan Rumah di Muara Enim
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tas sandang tersangka. Kemudian ditemukan satu pucuk senpira pendek jenis patahan dengan gagang kayu warna cokelat di dalam tas kecil tersebut dan 2 butir amunisi aktif di dalam tas kecil itu juga.
"Saat ini tersangaka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Lembak, AKP Alpian, kemarin (24/10).
BACA JUGA: Tim Pemenangan Yakin Jokowi - Maruf Menang di Muara Enim
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepucuk senpira pendek jenis patahan dengan gagang kayu warna coeklat, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol (nomor polisi) serta dua butir amunisi aktif.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU nomor 12/1951 tentang senjata api," tukasnya.
Sementara itu di hadapan petugas, pelaku yang bekerja sebagai penjual es krim keliling itu mengaku mendapatkan senjata itu dari seorang kenalannya. "Dapat dari kawan, Pak," tukasnya. (chy/ion/ce2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabrak Truk Bermuatan Bambu, Mayor Arm Ardi Meninggal Dunia
Redaktur & Reporter : Budi