Ahmad Muzani Dorong Pemerintah Berpikir Ulang Menerapkan Pajak Sembako dan Pendidikan

Senin, 14 Juni 2021 – 05:30 WIB
Sekjen Partai Gerindra yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR RI Ahmad Muzani. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra di DPR merespons rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai sembilan bahan pokok (PPN sembako), penyedia atau pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Ahmad Muzani memahami bahwa beban keuangan negara makin berat di tengah pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Bamsoet Minta Kemenkeu Batalkan Rencana PPN Sembako dan Pendidikan

Oleh karena itu, kata dia, penerimaan negara mengalami defisit, termasuk pajak pun tidak bisa mencapai target yang ditetapkan.

Namun, lanjut dia, pemerintah sebaiknya berpikir ulang untuk mengenakan pajak terhadap barang-barang kebutuhan pokok rakyat, termasuk terhadap jasa pelayanan kesehatan, pendidikan.

BACA JUGA: Keras! Presiden PKS: Rencana PPN Sembako Ialah Kebijakan Tidak Pancasilais

Muzani menjelaskan apabila jalan keluarnya adalah memajaki barang-barang kebutuhan pokok rakyat seperti beras, gula, garam, ikan, daging, sayur mayur dan juga pelayanan kesehatan dan pendidikan justru makin membebani masyarakat.

"Sehingga upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak tidak berbanding lurus dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Muzani dalam siaran persnya, Minggu (13/6).

BACA JUGA: Tolak PPN Sembako, APTRI Siap Demo ke Jakarta

Oleh karena itu, Muzani yang juga sekretaris jenderal (sekjen) Partai Gerindra ini menyarankan pemerintah sebaiknya menerapkan objek pajak baru terhadap kegiatan-kegiatan atau barang-barang yang bukan menjadi prioritas kebutuhan rakyat.

"Terhadap upaya untuk meringankan beban keuangan negara dan juga meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan, Gerindra menyarankan penerapan objek pajak baru itu lebih baik diterapkan kepada barang-barang atau jasa dari hasil aktivitas atau kegiatan pertambangan dan perkebunan, termasuk kegiatan korporasi lainnya," jelas Muzani.

Kemudian, lanjut Muzani, terhadap beban keuangan yang makin berat, Gerindra menyarankan pemerintah agar memperketat pembiayaan-pembiayaan yang dianggap pemborosan.

"Termasuk menutup kemungkinan kebocoran anggaran, dan memangkas biaya-biaya yang dianggap tidak perlu," ungkap anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dan juga jasa pelayanan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Barang kebutuhan pokok yang akan dikenakan pajak antara lain, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (boy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler