jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pria, MD pemukul orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial A di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) dihukum berat.
Video MD memukul rahang lelaki paruh baya yang disebut ODGJ hingga korban tersungkur, itu sebelumnya viral di media sosial sehingga menuai kecaman warganet.
BACA JUGA: Tanggapi Twit Fahri Hamzah, Ahmad Sahroni: Jangan Takabur, Bang
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika pada Rabu (10/1), menyebut pelaku menganiaya korban dalam keadaan sepenuhnya sadar.
Pelaku MD juga sudah ditangkap saat dalam pelarian di Denpasar, Bali.
BACA JUGA: Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis
Sahroni mengapresiasi keseriusan Polri dalam menangani kasus penganiayaan terhadap ODGJ tersebut.
“Saya apresiasi pihak kepolisian yang serius tangani kasus ini, sampai ‘menjemput’ pelaku di Denpasar," ujar Sahroni melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA: FS Ditangkap saat Mengemas Narkoba, Ada Sabu-Sabu di Rak Sepatu
Politikus NasDem itu menilai pelaku yang menganiaya dan merekam penganiayaan terhadap ODGJ tersebut pantas diberi hukuman berat.
"Jangan diberi ruang untuk restorative justice, karena betul kata Pak Kapolres, dia (MD, red) melakukan penganiayaan ini dengan kesadaran. Seperti tidak men?ganggap hak asasi yang dimiliki korban,” tuturnya.
Sahroni bahkan memandang aksi pelaku sebagai kejahatan HAM. Sebab, pria itu sengaja mempertontonkan aksi pemukulan tersebut, sehingga sama saja merendahkan harkat dan martabat korban.
"Dengan sengaja mempertontonkan aksi penganiayaan kepada ODGJ, seolah-olah dia memiliki derajat lebih tinggi dari korban. Ini salah dan sangat mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Untuk itu, pelaku tidak boleh lepas dari pertanggungjawaban hukumnya,' ujar Sahroni.
Dia juga berharap dengan memberikan hukuman berat terhadap pelaku, itu bisa menjadi pelajaran bagi ?s?emua orang agar selalu menghargai dan menghormati sesama.
"Agar menjadi pelajaran untuk kita semua, supaya tidak pernah merendahkan atau berbuat semena-mena terhadap ?s?iapa pun. Sem?ua punya hak yang sama, tidak ada bedanya," kata Sahroni.(fat/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam