Ahmad Sedang Tidur Nyenyak Saat Digerebek Polisi

Senin, 11 Maret 2019 – 09:44 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, SURABAYA - Anggota Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak datang pukul 02.00 untuk menggerebek Ahmad, warga Jalan Gayungan.

Polisi datang ketika pria 48 tahun tersebut sedang terlelap. Dia diamankan karena ditengarai sebagai salah satu pengedar sabu-sabu (SS) di kawasan Surabaya.

BACA JUGA: Zul Zivilia Ngaku Baru Dua Kali Edarkan Narkoba

BACA JUGA : Ini Tugas Zul Zivilia dalam Jaringan Pengedar Narkoba

Penangkapan Ahmad merupakan buah dari informasi yang diterima polisi. Ketika itu ada seorang warga yang melapor bahwa Ahmad merupakan pengedar SS.

BACA JUGA: Saputra, Baru Usia 18 Tahun Sudah Lihai Jualan Narkoba

''Kami kantongi nama dan alamat Ahmad. Pelaku cukup meresahkan para orang tua. Mereka khawatir anaknya terpengaruh Ahmad,'' kata Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Moch. Yasin.

BACA JUGA : Empat Jam Polisi Awasi Pengedar Narkoba yang Tidur Nyenyak

BACA JUGA: Ini Tugas Zul Zivilia dalam Jaringan Pengedar Narkoba

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti polisi. Mereka memantau alamat pelaku beberapa waktu lalu.

Yaitu, di kawasan Jalan Gayungan. Sekitar pukul 02.00 polisi memasuki rumah pelaku. Ahmad hanya bisa geragap-geragap ketika polisi masuk.

BACA JUGA : Pacari Pengedar Narkoba, Sering Diajak Pesta Sabu-Sabu

Awalnya, dia mengelak saat dituduh terlibat peredaran sabu-sabu di wilayah Surabaya. Namun, temuan polisi cukup membuktikan tuduhan itu.

Polisi menemukan beberapa barang bukti berupa 1,60 gram SS di dalam kardus HP yang disimpan pelaku.

Selain itu, polisi menemukan beberapa plastik klip dan alat isap. Barang haram tersebut ternyata siap diedarkan.

Ahmad langsung digelandang ke mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku mengaku baru beberapa bulan terakhir menjual sabu-sabu.

Dia memperoleh barang haram tersebut dari seorang rekannya yang kini buron. (yon/c15/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjerat Kasus Narkoba, Zul Zivilia Pasrah Bakal Dihukum Mati


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler