Zul Zivilia Ngaku Baru Dua Kali Edarkan Narkoba

Sabtu, 09 Maret 2019 – 08:59 WIB
Zul Zivilia. Foto: Kolase/Instagram/Zulzivilia

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono memastikan bahwa Zul Zivilia merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, vokalis band Zivilia bernama asli Zulkifli itu berperan sebagai sub bandar.

BACA JUGA: Saputra, Baru Usia 18 Tahun Sudah Lihai Jualan Narkoba

"Dia menerima bagian dan dia bungkus. Dia mengirim, mengantarkan kepada pemesan," ujar Gatot Eddy Pramono dalam rilis di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (8/3).

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Zul Zivilia Pasrah Bakal Dihukum Mati

BACA JUGA: Ini Tugas Zul Zivilia dalam Jaringan Pengedar Narkoba

Dalam penangkapanGatot Eddy memaparkan total diamankan 9 orang dalam jaringan ini dari 4 lokasi berbeda. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 ditemukan sabu 0,5 gram. Kemudian, di TKP 2  didapatkan ekstasi 24.000 butir dan sabu 9,5 kilogram. Dari TKP 3 juga ditemukan sabu 25,643 kg dan ekstasi 5.000 butir. Sementara di TKP 4 ditemukan sabu 15,453 kg dan ekstasi 25.000 butir.

Zul Zivilia diamankan dari TKP 2, di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Maret 2019. Selain Zul juga dibekuk 3 orang lainnya di tempat ini, yakni Rian, Andu dan seorang perempuan berinisial D.

BACA JUGA: Lagi, Finalis Indonesian Idol Dibekuk Polisi karena Kasus Narkoba

Baca juga: Ini Alasan Zul Zivilia Nekat Edarkan Sabu-Sabu dan Ekstasi

Penangkapan Zul Zivilia, ungkap Gatot Eddy, adalah hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya, yakni tanggal 28 Februari 2019.

Dari pengakuannya kepada penyidik, Zul Zivilia b aru dua kali mengedarkan narkoba tahun lalu. Dia juga mengaku jaringannya terbentuk dari 2018.

Kini, Zul Zivilia dan 8 orang yang turut dibekuk telah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap Zul terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjerat Kasus Narkoba, Zul Zivilia Pasrah Bakal Dihukum Mati


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler