Ahmad Syaifuloh Ditangkap Polisi, Kelakuannya Meresahkan Warga

Senin, 26 Juli 2021 – 23:44 WIB
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SUBULUSSALAM - Jajaran Polresta Bandarlampung akhirnya meringkus pelaku pencurian bernama Ahmad Syaifuloh, 26, warga Jalan Yudistira, Gang Bacan, Sawah Lama, Tanjungkarang Timur, Lampung.

Pria yang sehari-hari sebagai buruh ini diamankan usai membobol sebuah warung di Jalan Romowijoyo, Sawah Lama, Tanjungkarang Timur, pada 4 Juli 2021 lalu.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 buah tabung gas melon (hijau) ukuran 3 kg.

Pelaku diketahui beraksi bersama seorang rekannya berinisial AC yang saat ini masih buron.

BACA JUGA: Tim Pimpinan Kompol CS Panjaitan Tangkap Pembunuh Sadis Ini di Palembang

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, pelaku masuk ke dalam warung korban melalui tembok samping.

“Salah satu pelaku bertugas masuk ke dalam mengambil tabung-tabung gas melon tersebut. Sementara pelaku lainnya menunggu di luar untuk membawa tabung-tabung tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA: Tok, Leca Mena Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tabung-tabung gas tersebut rencananya akan dijual pelaku dengan sistem COD (Cash On Delivery).

“Pelaku tertangkap sebelum sempat menjual tabung gas tersebut. Untuk saat ini, anggota kita masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang masih buron,” tandasnya.

Kepada petugas, Ahmad Syaifuloh mengaku akan menawarkan tabung-tabung gas melon tersebut melalui media sosial dan menjualnya dengan sistem COD.

“Tabungnya kosong, rencananya mau dijual tapi belum sempat,” akunya.

Dia mengatakan, tabung-tabung gas kosong tersebut diangkut dengan menggunakan motor oleh rekannya.

“Kami angkut pakai motor bolak -balik,” tandasnya.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Atas perbuatannya tersebut, Ahmad Syaifuloh akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana serta ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara. (ega/sur/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler