Tok, Leca Mena Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Senin, 26 Juli 2021 – 22:20 WIB
Majelis hakim memvonis terdakwa kasus narkoba Leca Mena, 51, selama 5 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/7). Foto: sumutpos

jpnn.com, MEDAN - Leca Mena, 51, terdakwa kasus narkoba divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/7).

Warga Jalan Setia Tanjung Rejo, Medan Sunggal, ini terbukti bersalah menjadi perantara narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,4 gram.

BACA JUGA: Kepala MAN 1 Sergai Dinonaktifkan, Kasusnya Memalukan

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban sependapat dengan penuntut umum di mana terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Leca Mena dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan penjara,” ujar Dominggus.

BACA JUGA: Tim Pimpinan Kompol CS Panjaitan Tangkap Pembunuh Sadis Ini di Palembang

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Atas putusan hakim, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) M Risqy Dermawan kompak menyatakan terima. Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Diketahui, bermula pada 14 Februari 2021 terdakwa Leca Mena dihubungi Adek (buron) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu milik Adek kepada Apeng.

Terdakwa dijanjikan Adek upah untuk sebesar Rp100 ribu. Kemudian terdakwa langsung menemui Adek di Jalan Brigejend Katamso Gang Pantai Burung.

Setelah bertemu dengan, lalu Adek memberikan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 9,4 gram kepada terdakwa di Jalan Multatuli, Medan.

Kemudian, terdakwa memasukkan sabu tersebut kedalam kantong celana sebelah kiri terdakwa, setelah itu terdakwa berjalan kaki ke Jalan Multatuli.

Sesampainya dijalan tersebut, sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa lalu ditangkap oleh tiga petugas dari Polsek Medan Kota. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 9,4 gram dari dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Kemudian, petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut milik Adek yang akan diantarkan kepada Apeng. Selanjutnya, petugas membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Medan Kota. (man/azw/sumutpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler