Ahmad Yani Bantah Duduki Kursi Haram DPR

Kamis, 15 September 2011 – 14:13 WIB
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Ahmad Yani membantah tudingan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut Ahmad Yani menduduki kursi "haram" DPR dengan cara penggelembungan suara di daerah pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan.

"Tambahan suara PPP di Dapil I Sumatera Selatan sebesar 10.417 suara dasarnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang keluar sekitar Juni 2009," kata Ahmad Yani, di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (15/9).

Menurut Ahmad Yani, 10.417 suara tersebut berasal dari sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di mana suara PPP dihilangkan"Jadi benar sekali KPU yang menyebut suara PPP bertambah 10.417 sementara suara partai lain tidak berkurang karena dari awal suara PPP itu dihilangkan di tingkat PPK," ungkap anggota Komisi III DPR itu.

Lebih lanjut Ahmad Yani mengungkap sejumlah PPK yang telah menghilangkan suara PPP, antara lain di PPPK Kecataman Kemuning Kota Palembang sebesar 800 suara, PPK Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin 3.073 suara, PPK Muara Telang Kabupaten Banyuasin 1.666 suara, PPK Muara Padang Kabupaten Banyuasin 2.000 dan PPK Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu Kabupaten Musirawas 2.878 suara.

"Semua bukti hukum terhadap penghilangan suara itulah yang oleh DPP PPP diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan sebagian dari gugatan itu dikabulkan MK melalui Vide Putusan Nomor 80/PHPU.C-VII/2009," ungkap Ahmad Yani.

Bahkan salah seorang petugas PPK di Kecamatan Banyuasin yang saya laporkan ke pihak berwajib pernah jadi tahanan Kepolisian, tapi segera dilepaskan karena itu domainnya Badan Pengawas Pemilu, imbuh Ahmad Yani.

Dengan keluarnya putusan MK itu, Ahmad Yani yang berdasarkan rekapitulasi KPU memperoleh 17.709 suara bertambah 10.417 menjadi 28.126 suara

BACA JUGA: Massa Kandidat Dilarang Kampanye Lintas Zona

"Sementara Usman M Tokan dengan nomor urut 1 memperoleh 20.728 suara," ujar Ahmad Yani.

Putusan MK itu juga berpengaruh terhadap perolehan suara PPP di Dapil I Sumatera Selatan dari semula 68.061 ditambah 10.417 menjadi 78.478 suara.

Terakhir Ahmad Yani menyesalkan sikap Komisioner KPU yang tidak pernah hadir selama sidang-sidang gugatan PPP di Mahkamah Konstitusi
"Meski itu tidak menyalahi konstitusi karena KPU menunjuk pengacara negara dalam hal ini Jaksa, tapi diantara dua instansi ini sangat lemah koordinasinya hingga KPU tidak memiliki progress report perkara di MK dan itu pun secara sengaja dibawa pula dalam rapat dengan Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR," pungkasnya

BACA JUGA: Marzuki Kritik Pansel Capim KPK

BACA JUGA: Gunakan Sponsor, Capim KPK Bakal Dicoret

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Anggap Saksi KPU Buton Berbohong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler