jpnn.com - CIREBON – Kasus penembakan terhadap Ahmad Yani (43) warga Perumahan Bukopin, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon oleh tersangka Zulkarnaen Iskandar residivis asal Palembang, direka ulang oleh penyidik dari Polres Cirebon Kabupaten (Cikab), Rabu pagi (8/10).
Gelar reka ulang kasus itu dimulai sekitar pukul 10.00 dan berlangsung di halaman Satuan Reskrim Polres Cikab. Hadir dalam gelar reka ulang tersebut istri dan anak korban serta disaksikan tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber. Sedangkan tersangka memperagakan sebanyak 9 adegan dalam reka ulang itu.
BACA JUGA: Dokter Palsu Jual Obat Kanker
Dalam reka ulang tersebut tergambar, awalnya tersangka berkunjung ke rumah milik salah satu saudara tersangka. Di tempat ini, tersangka terlibat adu mulut dengan korban dan mantan istrinya.
Merasa tersinggung dan tidak terima dengan ucapan kasar korban, tersangka lalu menampar pipi wajah korban sebelah kiri.
BACA JUGA: Jual Togel ke Polisi, IRT Ditangkap
Amarah tersangka makin memuncak ketika dirinya hendak memeluk kedua anaknya tiba-tiba dilarang oleh mantan istri dan korban. Kesal, tersangka lalu mengeluarkan senjata api jenis revolver dari dalam tasnya.
Semula korban mengira senjata itu adalah mainan dan menertawakan tersangka. Tersangka pun semakin emosi kemudian menembakkannya ke arah tembok.
BACA JUGA: Polresta dan Kodim Batam Tangkap Jaringan Dokter Bodong
Mengetahui senjata api itu asli, korban seketika itu ketakutan. Namun, ketika korban berlari berusaha menyelamatkan diri langsung ditembak tersangka. Satu butir peluru dari senpi tersangka mengenai bagian belakang korban dan terjatuh ke lantai.
Dengan bersimbah darah, korban masih bisa berdiri dan keluar dari rumah itu. Saat berada di luar rumah, korban pun kembali terjatuh.
Saat terjatuh itulah, tersangka mendekat dan secara beringas menembakkan senjata apinya beberapa kali ke korban hingga tewas seketika di TKP. Setelah puas membunuh korban, tersangka pun kabur ke beberapa kota hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Palembang.
Sedangkan senpi yang digunakan untuk membunuh korban dibuang tersangka di wilayah Surabaya saat kabur dan hingga kini belum ditemukan.
Ditemui Radar Cirebon (Grup JPNN) usai reka ulang, Kapolres Cirebon Kabupaten (Cikab) AKBP Chiko Ardwiatto SIK Mhum melalui Kasat Reskrim AKP Jarot Sungkowo SH SIK mengatakan, motif tersangka membunuh korban dengan cara ditembak yaitu karena cemburu dan tersinggung terhadap koban yang lebih dekat dengan mantan istri dan anaknya.
“Gelar reka ulang kasus ini merupakan bahan pelengkap penyidik dalam membuat berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka yang akan diserahkan ke pihak kejaksaan dan pengadilan. Kegiatan berlangsung lancer dan aman. Tidak ada satu pun gerakan atau adegan yang tertinggal,” ungkapnya. (arn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cekcok, Istri dan Ipar Diracun
Redaktur : Tim Redaksi