Ahmad Yani Dukung Djoko Susilo Dihukum Berat

Selasa, 03 September 2013 – 15:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menyatakan banyak kejanggalan dalam kasus korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri yang dilakukan mantan Karkolantas Polri Irjen Djoko Susilo.

Salah satu kejanggalan itu, menurut Yani, ikhwal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan kepada Djoko. "Padahal peristiwa tindak pidananya belum ada," katanya di DPR, Jakarta, Selasa (3/9).

BACA JUGA: Politisi PPP Ungkap Alasan Menag Tinggalkan Masjid

Meski begitu, Yani menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus Djoko, mempunyai otoritas untuk melakukan penyidikan TPPU dan tindak pidana korupsi. "TPPU boleh ditempelkan, tapi yang sejak 2010," katanya.

Jika nantinya terbukti bersalah, Yani sepakat, Djoko harus diberikan hukuman seberat-beratnya. Kalau perlu hakim mencabut hak remisinya. "Saya dukung kalau DS (Djoko Susilo) harus dihukum berat," katanya.

BACA JUGA: Irjen Djoko Hanya Ucapkan Selamat Siang

Seperti diketahui, Djoko akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini. Ia didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 senilai Rp 196 miliar di Korlantas. Dari pengadaan itu, dia didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.

Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang dengan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Dia diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya, dan keluarganya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Djoko Diminta Legowo Terima Vonis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Djoko Sebut Uang USD100 tak Terkait Pokok Perkara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler