Ahmad Yani: Jaksa Agung Sudah Lama Incar Yusril

Jumat, 16 Juli 2010 – 18:03 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengungkap, bahwa keinginan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk menjadikan mantan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), sesungguhnya sudah lamaNamun karena belum ada izin dari presiden, niat tersebut tertunda-tunda.

"Kata Hendarman, 'Dari dulu saya sudah ingin tetapkan Yusril jadi tersangka, tapi belum ada izin Presiden'," ungkap Ahmad Yani, mengutip jawaban Jaksa Agung Hendarman Supandji atas pertanyaan Desmond J Mahesa, di press room DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/7).

Jawaban Hendarman tersebut, lanjut Yani, disampaikannya dalam acara rapat kerja antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR, beberapa minggu setelah dilantiknya Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, di ruang rapat Komisi III DPR

BACA JUGA: Yusril: Asumsi Korupsi Bisa Jadi Alat Penguasa

Dari jawaban itu, Yani pun menduga memang ada korelasi antara keinginan Hendarman dengan Presiden.

"Artinya, setelah Presiden memberi sinyal, mungkin membolehkan Jaksa Agung menjadikan Yusril jadi tersangka, maka keluarlah surat Kejaksaan Agung menetapkan Yusril jadi tersangka pengadaan Sisminbakum
Jadi, sudah ada izin Presiden," imbuhnya.

Namun, meski mengungkap pernyataan Jaksa Agung dan korelasinya dengan Presiden hingga Yusril berstatus tersangka, anggota Komisi III dari Fraksi PPP itu membantah bahwa Komisi III DPR ikut mendesak Hendarman mengintervensi proses hukum Yusril Ihza Mahendra.

"Benar, sekitar dua pekan sebelum masa reses DPR 18 Juni 2010 lalu, ada 6 anggota Komisi III DPR mendatangi Jaksa Agung ke kantornya

BACA JUGA: Kepala Daerah Tak Berani Terima Upah Pungut Lagi

Tapi tidak dalam konteks pengadaan Sisminbakum
Soal lain-lah

BACA JUGA: Polisi Yakin Cut Tari Tahu Direkam Ariel

Jadi tidak benar Jaksa Agung kami desak-desak untuk menjadikan Yusril tersangka," tegas YaniKeenam anggota Komisi III yang datang itu sendiri adalah Herman Hery (F-PDIP), Ahmad Rubai (F-PAN), Syarifuddin Sudding (F-Partai Hanura), Bambang Susatyo (F-Golkar), Ahmad Yani sendiri, serta Desmond J Mahesa (F-Gerindra).

Lebih lanjut, Yani juga mengutip jawaban Jaksa Agung saat menjawab pertanyaan Desmond yang mempertanyakan bagaimana perasaannya jika tidak ikut dilantik bersama KIB II tanggal 22 Oktober 2009 lalu"'Saya merasa tidak jadi Jaksa Agung lagi'," kata Ahmad Yani pula kembali mengutip jawaban Hendarman.

Terlepas dari itu semua, Yani menegaskan bahwa dirinya sangat kecewa terhadap Hendarman yang menetapkan Yusril sebagai tersangka dugaan korupsi Sisminbakum dengan menyebut-nyebut presiden dan Komisi III DPR"Saya ini kan juga pengacara, tersangka tidaknya seseorang haruslah berdasarkan bukti-bukti dan keterangan selama pemeriksaan berlangsung," ujarnya.

Untuk itu lanjutnya, Komisi III DPR memastikan untuk segera memanggil Jaksa Agung, agar masalahnya tidak jadi melebar kemana-mana"Rencananya Kamis depan (22 Juli, Red), Komisi III memanggil Jaksa Agung ke DPR," imbuh Ahmad Yani(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Music Editor Peterpan Diduga Penyebar Utama Video Porno Ariel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler