Ahmadiyah Dituding Abaikan SKB 3 Menteri

Senin, 07 Februari 2011 – 04:04 WIB

JAKARTA - Berdasarkan laporan sementara yang masuk ke Kementrian Dalam Negeri, anggota Jemaat Ahmadiyah yang datang dari Jakarta disebut telah memprovokasi warga Desa Umbulan di Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, BantenDirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanri Bali Lamo, mengungkapkan, insiden berdarah itu bermula saat beberapa hari sebelumnya, masyarakat Cikeusik dan Jemaat Ahmadiyah dikumpulkan di kantor Kecamatan

BACA JUGA: Ahmadiyah Diserang Lagi



Tanri menjelaskan, hal itu dilakukan agar Jemaat Ahmadiyah bersedia berbaur dengan masyarakat setempat dan menjalankan salat Jumat bersama warga lainnya
Selain itu, Jemaat Ahmadiyah dikumpulkan di Kecamatan agar bersedia menjalankan 12 kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menteri Agama dan Jaksa Agung yang ditandatangani pada 9 Juni 2008

BACA JUGA: Kapolri Pastikan Pelaku Bukan Ormas



Tanri menyebut salah satu dari 12 butir kesepakatan itu memang mengharuskan anggota Jemaat Ahmadiyah untuk berbaur dengan masyarakat
"Dan tidak mendirikan tempat ibadah ekslusif atau dengan nama masjid Ahmadiyah," ujar Tanri saat dihubungi di Jakarta, Minggu (6/2).

Namun pada malam hari sebelum insiden berdarah, sekitar 20 orang anggota Jemaat Ahmadiyah dari Jakarta mengeluarkan kalimat yang membakar emosi warga setempat

BACA JUGA: Sehat wal Afiat, Nunun Nurbaeti Keluyuran di Luar Negeri

"Semacam menantang ituNah sekitar jam 10 pagi lewat, akhirnya warga menyerang Jemaat Ahmadiyah itu," papar Tanri.

Dari laporan yang diterima Kemendagri, ada tiga warga tewas dan 5 orang lainnya luka-lukaSementara 4 orang sudah ditahan Polres Pandeglang"Dan itu saya kira berasal dari dua belah pihak," ucap Tanri.

Tanri pun menilai ada pengabaian oleh Jemaat Ahmadiyah terhadap kesepakatan yang tertuang dalam SKB 3 Menteri"Padahal rapat terakhir dengan pihak Kemenag, kepolisian dan kejaksaan, kita sepakat untuk menguatkan kembali SKB itu dengan memantau pelaksanaannya di tataran daerah, yaitu Kanwil Kemenag kabupaten/kota dan penindakan hukum yang tegas terhadap pelanggarnya," tandas Tanri.

Lebih lanjut mantan Asisten Personil KASAD yang pensiun dengan pangkat terakhir Mayor Jendral itu menambahkan, karena pelaksananya kabupaten/kota maka Pemda setempat harus memperkuat pelaksanaan SKB dengan penindakan hukum yang tegas"Tidak mungkin hanya pusat yang mengerjakan semua," tandasnya.

Tanri menambahkan, Ditjen Kesbangpol hanya melakukan monitoring pelaksanaan SKB dan melihat potensi konflikSebab, di daerah juga sudah dibentuk Forum Kerukunan Umat Beragama.  Menurut Tanri, SKB 3 Menteri itu sebenarnya sudah bagus"Ada sansksinyaKalau warga melanggar sanksinya apa, demikian pula kalau Ahmadiyah yang melanggar," imbuh Tanri.(ara/jpnn)




BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkopolhukam : Jangan Usik Warga Ahmadiyah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler