Ahmadiyah Tak Terusik Rekomendasi MUI

Rabu, 23 Maret 2011 – 11:55 WIB

BENGKULU- Jemaat Ahmadiyah di Gang Asam Dusun Sungai Hitam, Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa,  Bengkulu Tengah, tak merasa erusik dengan keluarnya rekomendasi MUI  ke Pemda Provinsi agar melarang aktivitas  Ahmadiyah di daerah ini

Jamaah Ahmadiyah tetap melaksanakan ibadah seperti biasa dan tak khawatir jika rekomendasi MUI itu akan dikabulkan Gubernur Bengkulu dengan membuat peraturan gubernur (Pergub) sebagaimana Jawa Tengah dan Jawa Timur yang melarang aktivitas Ahmadiyah

BACA JUGA: F-PPP Desak Gubernur Larang Ahmadiyah



Pimpinan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Provinsi Bengkulu, Mulyadi BA mengatakan, pihaknya tidak terlalu memikirkan kecaman dan sorotan dari masyarakat terhadap keberadaan Ahmadiyah di Pondok Kelapa
Menurutnya, keberadaan JAI sudah jelas legalitasnya serta dasar hukumnya, yang diterbitkan sebelum adanya Fatwa MUI

BACA JUGA: PNS Malas, Mundur Saja!



"Kami ada dasar hukum No
JA.5/23/ 13 tentang legalitas dan dasar hukum pembentukan Ahmadiyah

BACA JUGA: Curiga Paket Bom, Warga Kota Heboh

Dimana JAI adalah sebuah perkumpulan/organisasi diakui sebuah badan hukumKami kami tetap berpendangan dengan aturan ini, selain fatwa MUI," ujarnya.

Kata Mulyadi, keputusan itu juga terkait dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman, yang dimuat dalam penambahan berita Republik Indonesia tanggal 31 Maret 1073 No 26Bahkan, tersusun dalam Tata Urutan Bentuk Aturan Undang-undang dasar 1945 secara Hiraki.

"Pembentukan Ahmadiyah ini tercantum dalam 6 peraturan diantaranya, UUD 1945, UU Pengganti, UU (Perpu), Peraturan Pemerintah, Pinpres dan PerdaKalau saja diterbitkan Pergub, apakah tidak menyalahi aturan," tegasnya.

Menurut Mulyadi, yang membentuk perkumpulan atau organisasi islam JAI merupakan orang-orang pakar dengan bidang-bidang tertentuTentunya, sudah banyak pertimbangan ketika JAI disyahkan untuk terbrntuk"Yang ingin dipermasalahkan kini apaJAI ini legalitas, bukan ajaran sesatSyrariat yang digunakan didalamnya tidak jauh berbeda dengan organisasi islam yang lainnya," ungkap Mulyadi.

Memang secara nyata banyak ditemukan kesalahpahaman antara masyarakat atas kehadiran JAINamun menurut dia, jika diketahui secara mendalam JAI bukan ajaran sesat atau keyakinan yang salah"Kita mengakui banyak pihak salah menafsir atas kehadiran JAI iniMereka bilang kami ini ajaran sesat, yang jauh dari syariat islamPadahal, keyakinan kami tidak jauh dari ajaran dan syariat agama Islam," terang Mulyadi.

Dikatakan Mulyadi, khususnya di Bengkulu memiliki 150 jemaat yang terbagi dari 34 KKJemaat tersebut tersebar di wilayah Provinsi Bengkulu, dengan menjadikan pusatnya di Kecamatan Pondok Kelapa dengan sebuah Masjid bernama Mubarak JAI Bengkulu atau pemukiman JAI.

"Kami yakin dan percaya dengan AllahJadi tidak takut dengan manusia, sebab kami tidak mentuhankan manusiaJika nanti Fatwa MUI tetap dilanjutkan, kami tetap beribadah sesuai dengan keyakinan kami," pungkas Mulyadi.

Sementara, Plt Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd belum mengambil sikap ataupun keputusan apapunApalagi menginstruksikan untuk merancang pergub pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah

Sama dengan keterangan sebelumnya, Junaidi beralasan belum bisa mengambil tindakan tegas ataupun membuat pergub pelarangan aktivitas Ahmadiyah dikarenakan hingga saat ini belum menerima rekomendasi larangan dari MUI maupun dari pihak manapunSelain itu, kalaupun ada Pemda Provinsi mesti mempelajari dulu rekomendasi tersebut.  "Kalau ada nanti kita (kami,red) pelajari duluNamun hingga saat ini belum sampai (rekomendasi MUI Provinsi, red)," tegas Junaidi(ble/rif)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Foto Hantu Wanita Setengah Wajah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler