F-PPP Desak Gubernur Larang Ahmadiyah

Rabu, 23 Maret 2011 – 11:19 WIB

PONTIANAK –  Fraksi PPP mendesak DPRD Kalimantan Barat segera menentukan sikap dan mengeluarkan rekomendasi pelarangan dan pembubaran kelompok Ahmadiyah di provinsi ini

Rekomendasi DPRD tersebut untuk disampaikan kepada gubernur guna ditindaklanjuti dengan surat keputusan gubernur tentang pelarangan aktivitas jamaah Ahmadiyah.

“Mumpung jumlah mereka masih sedikit, belum berkembang

BACA JUGA: PNS Malas, Mundur Saja!

Ini penting agar Kalbar tetap kondusif, aman dan tertib seperti yang kita rasakan selama ini,” kata Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kalbar, Retno Pramudya, sebagaimana diberitakan Pontianak Post (Grup JPNN).

Menurutnya, Ahmadiyah bukanlah agama melainkan kelompok yang keberadaannya menistakan agama Islam
Jadi, tidak ada alasan bagi DPRD dan Gubernur Kalbar untuk tidak mengambil sikap tegas.

“Bilamana pemprov tidak segera bersikap dan mengatur mengenai hal ini, Fraksi PPP khawatir umat Islam yang ada di Kalbar justru akan bertindak sendiri,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, di sejumlah daerah, aktivitas aliran Ahmadiyah telah memancing konflik kekerasan misalnya di Cikeusik

BACA JUGA: Curiga Paket Bom, Warga Kota Heboh

Kejadian seperti itu hendaknya tidak sampai terjadi di Kalbar.

Berdasarkan data Kanwil Kementerian Agama Kalbar, penganut aliran Ahmadiyah terdapat kira-kira 73 kepala keluarga yang tersebar di berbagai kabupaten/kota
Sejumlah ormas Islam di antaranya FPI sebelumnya sudah pernah menyampaikan aspirasi ke DPRD dan meminta agar pemprov mengeluarkan aturan pelarangan Ahmadiyah

BACA JUGA: Heboh Foto Hantu Wanita Setengah Wajah



Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia sudah mengeluarkan aturan mengenai pelarangan tersebut, termasuk Pemkot Kota PontianakMenteri Agama RI, Suryadharma Ali, ketika berkunjung ke Kota Pontianak beberapa waktu lalu juga menyatakan dukungannya terhadap pelarangan aktivitas jamaah Ahmadiyah

Menurut Suryadharma Ali, pelarangan itu cukup punya dasar yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama dan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri(rnl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Sumut Syamsul Arifin Resmi Nonaktif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler