JAKARTA - Yayasan New7Wonders (N7W) batal mencoret Taman Nasional (TN) Pulau Komodo dari daftar finalis tujuh keajaiban dunia baruNamun Pemerintah RI melalui Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) tetap akan menggugat Yayasan New7Wonders
BACA JUGA: Mendagri Kesulitan Bubarkan Ormas Pelanggar Aturan
Gugatan perdata akan dilakukan karena yayasan itu telah mencoret Kemenbudpar sebagai Official Supporting Committee dalam kampanye tujuh kejaiban dunia baru
Untuk kepentingan itu, Todung akan melayangkan gugatan perdata tersebut ke pengadilan Swiss dengan pertimbangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut berkantor pusat di Zurich, Swiss
BACA JUGA: DPR Yakin Ada Kompromi soal RUU BPJS
LSM N7W memang sempat mengancam mengeliminasi TN Komodo sebagai salah satu dari 28 finalis N7WKemenbudpar dinilai telah melanggar komitmen yang telah disepakati karena menolak menjadi tuan rumah acara puncak atau pengumuman N7W dengan alasan finansial
BACA JUGA: Lurah Dimungkinkan Angkat Tenaga Honorer
Menbudpar Jero Wacik menegaskan pihaknya tidak pernah menandatangani kontrak apapun dengan Yayasan N7W termasuk yang mengharuskan pihaknya menyetor licence fee USD10 juta hingga penyediaan fasilitas pendukung yang totalnya diperkirakan mencapai USD45 juta atau sekitar Rp 405 miliar"Dengan pertimbangan itu sebagai bangsa yang besar Indonesia harus dijaga reputasinya dan langkah hukum ini akan diambil demi memenuhi rasa keadilan," katanya(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dituding Tak Sosialisasikan SKB 3 Menteri
Redaktur : Tim Redaksi