Pemerintah Akan Gugat Yayasan New7Wonders

Kamis, 10 Februari 2011 – 04:14 WIB

JAKARTA - Yayasan New7Wonders (N7W) batal mencoret Taman Nasional (TN) Pulau Komodo dari daftar finalis tujuh keajaiban dunia baruNamun Pemerintah RI melalui Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) tetap akan menggugat Yayasan New7Wonders

BACA JUGA: Mendagri Kesulitan Bubarkan Ormas Pelanggar Aturan



Gugatan perdata akan dilakukan karena yayasan itu telah mencoret Kemenbudpar sebagai Official Supporting Committee dalam kampanye tujuh kejaiban dunia baru
"Yayasan itu secara sepihak mengeluarkan Kemenbudpar karena itu akan kami tuntut mereka," ujar Kuasa hukum Kemenbudpar, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi persnya di Jakarta Rabu (9/2).

Untuk kepentingan itu, Todung akan melayangkan gugatan perdata tersebut ke pengadilan Swiss dengan pertimbangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut berkantor pusat di Zurich, Swiss

BACA JUGA: DPR Yakin Ada Kompromi soal RUU BPJS

LSM N7W memang sempat mengancam mengeliminasi TN Komodo sebagai salah satu dari 28 finalis N7W


Kemenbudpar dinilai telah melanggar komitmen yang telah disepakati karena menolak menjadi tuan rumah acara puncak atau pengumuman N7W dengan alasan finansial

BACA JUGA: Lurah Dimungkinkan Angkat Tenaga Honorer

Menbudpar Jero Wacik menegaskan pihaknya tidak pernah menandatangani kontrak apapun dengan Yayasan N7W termasuk yang mengharuskan pihaknya menyetor licence fee USD10 juta hingga penyediaan fasilitas pendukung yang totalnya diperkirakan mencapai USD45 juta atau sekitar Rp 405 miliar

"Dengan pertimbangan itu sebagai bangsa yang besar Indonesia harus dijaga reputasinya dan langkah hukum ini akan diambil demi memenuhi rasa keadilan," katanya(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dituding Tak Sosialisasikan SKB 3 Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler