Mendagri Kesulitan Bubarkan Ormas Pelanggar Aturan

Sebut Syarat di UU Ormas Terlalu Berbelit

Kamis, 10 Februari 2011 – 03:33 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan bahwa proses pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak bisa serta merta dilakukan pemerintahAlasannya, tata cara pembubaran ormas yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas terlalu berbelit.

"Karena UU ini (UU Ormas) masih tahun 1985

BACA JUGA: DPR Yakin Ada Kompromi soal RUU BPJS

Itu harus disesuaikan dengan UUD 1945
Kalau saya melihat kenyataan ini, harus dipertegas lagi

BACA JUGA: Lurah Dimungkinkan Angkat Tenaga Honorer

Jangan terlalu panjang (prosesnya)," kata Mendagri di kantornya, Rabu (9/1).

Diuraikannya, pembubaran ormas di tingkat kabupaten kewenangannya ada di bupati, sementara di tingkat privinsi kewenangan pembubarananya ada di Gubernur
Sedangkan di tingkat nasional, kewenangan pembubaran ormas ada di Mendagri.

Masalahnya, kata Mendagri, pembubaran ormas di tingkat nasional harus melalui fatwa Mahkamah Agung (MA)

BACA JUGA: Pemerintah Dituding Tak Sosialisasikan SKB 3 Menteri

"Mendagri harus minta fatwa dulu ke MA sebelum dilakukan pembubaranTentu harus dikumpulkan fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan ormas itu apa sajaKalau nyata-nyata ada fakta dan bukti pelanggaran yang mengganggu keamanan, ketertiban, ketentraman masyarakat, tentu kita akan menempuh jalan itu," sambungnya.

Mendagri pun menyebut pasal 13 hingga pasal 17 di UU Ormas yang mengatur pembubaran OrmasAturan pelengkap lainnya adalah PP 18 tentang 1986 tentang Tata Cara Pelaksanaan UU Ormas"Kalau ormas mengganggu ketertiban dan keamanan, maka dia dibekukanKalau dia masih melakukan itu, baru dibubarkan," imbuhnya

Lantas Ormas mana saja yang menurut pemerintah melanggar aturan" Mendagri mengatakan, sejauh ini pemerintah masih secara intensif menyisir ormas mana saja yang melanggar aturan"Ini masih dalam proses," ucapnya.

Meski demikian Mendagri mengaku pernah menegur satu ormasNamun Mendagri juga meminta kepala daerah berani menegur ormas di daerah yang melanggar aturan.

"Saya juga menulis surat ke seluruh gubernur untuk menaati UU dan PP tentang Ormas ituSupaya gubernur, bupati dan wali kota bertindak jugaKalau ada ormas-ormas yang mengganggu, tindak sajajangan ragu-ragu," tandasnya.

Bagaimana dengan banyaknya pihak yang menuding Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas anarkis? Mendagri tidak secara eksplisit menyebut FPI sebagai Ormas anarkis sehingga harus dibubarkan

"Tapi kalau ada organisasi mengganggu ketertiban, ketentraman, dan itu ditemukan bukti, kalau di tingkat provinsi maka kita akan minta gubernur melakukan tindakanKalau di tingkat kabupaten, kita akan minta bupati melakukan tindakanBegitu menurut aturan UU," ucapnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerusuhan Cikeusik dan Temanggung Diyakini By Design


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler