jpnn.com - jpnn.com - Koordinator Nasional (Kornas) Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) meminta Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI.
Azrul Tanjung, Sekretaris Jenderal Kornas FOKAL IMM, mengatakan, berdasarkan sistem perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana termaktub dalam pasal 83 ayat 1, Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta pasal 156 dan 156a KUHP, tidak ada alasan bagi presiden untuk mempertahankan Ahok.
BACA JUGA: Fraksi Demokrat Kompak Gunakan Hak Angket Status Ahok
"Kornas FOKAL IMM akan bersurat secara resmi kepada Presiden Jokowi agar segera memberhentikan Ahok," ujar Azrul, Senin (13/2).
Azrul juga meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo agar tidak bertindak kontra produktifdengan memolitisasi tentang dasar hukum pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus terdakwa.
BACA JUGA: Baru Dibuka, Sidang Ahok Sudah Tegang, PH Tolak Ahli
Dalih Tjahjo Kumolo yang mengatakan masih menunggu ancaman hukuman dalam tuntutan Ahok di perkara dugaan penodaan agama, sudah terang dan jelas bertentangan dengan UU.
"Ingat, sudah beberapa orang yang diberhentikan Menteri Dalam Negeri karena menyandung status terdakwa. Jika Ahok tidak diberhentikan, Kornas FOKAL IMM meminta kepada DPR agar hal ini menjadi hak angket," tegasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Mulai Ngantor Lagi, Ahok Langsung Diserbu Warga DKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Dipertahankan, Aktivis Sebaiknya Turun ke Jalan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad