Ahok Antikorupsi, Pasti Ada yang Merasa Tidak Diuntungkan

Kamis, 22 Juni 2017 – 11:41 WIB
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta menduga, ada pihak-pihak yang tidak suka dengan pria yang akrab disapa Ahok itu.

Pasalnya, Ahok merupakan sosok yang melawan korupsi.

BACA JUGA: Pengacara: Sebaiknya Ahok Tetap di Mako Brimob

Hal itu disampaikan Wayan menanggapi kebijakan pihak Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, yang menitipkan Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal ini didasarkan pada faktor keamanan.

Kalapas Cipinang Abdul Ghani mengatakan, hal itu dilakukan demi keselamatan Ahok dan lapas.

BACA JUGA: Oh, Ternyata Ini Alasan Lapas Cipinang Pindahkan Ahok Lagi ke Mako Brimob

Sebab, dia menduga, Ahok terancam keselamatannya jika berada di Lapas Cipinang, karena memiliki banyak musuh.

"Kalau saya melihat karena Pak Ahok ini antikorupsi, melaksanakan pemerintahan yang bersih, tentu ada pihak-pihak yang merasa tidak diuntungkan dengan kebijakan itu," kata Wayan saat dihubungi, Kamis (22/6).

BACA JUGA: Keselamatan Jadi Alasan Utama Penahanan Ahok di Mako Brimob

Menurut Wayan, orang-orang yang merasa tidak diuntungkan pasti menjadi tak puas.

"Kita tidak boleh menuduh ya, tapi mewaspadai itu penting," ucapnya.

Karena itu, Wayan mendukung keputusan Lapas Cipinang yang menitipkan Ahok di Mako Brimob.

Menurut dia, Lapas Cipinang tidak akan sembarangan ketika mengeluarkan keputusan.

"Ini bukan keputusan mendadak. Saya rasa sudah tepat lah, harus kita dukung bersama. Jadi, ditempatkan di sana (Mako Brimob) mesti dilihat kesamaan haknya, yaitu memperoleh keamanan, jangan dilihat perbedaan tempatnya," ungkap Wayan.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama pada 9 Mei 2017 lalu.

Setelah mendengar vonis, dia diboyong ke Rumah Tahanan Cipinang. Namun, Ahok dipindah ke Mako Brimob pada 10 Mei dini hari. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Eksekusi Terbit, Ahok Tetap di Mako Brimob


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler