Pengacara: Sebaiknya Ahok Tetap di Mako Brimob

Kamis, 22 Juni 2017 – 02:31 WIB
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama sudah dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang oleh Kejaksaan Agung. Namun, pria yang karib disapa Ahok itu, tetap mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Teguh Samudera yang merupakan pengacara Ahok mengatakan, kliennya lebih baik ditahan di Mako Brimob, sehingga bisa tercipta kondisi yang kondusif.

BACA JUGA: Oh, Ternyata Ini Alasan Lapas Cipinang Pindahkan Ahok Lagi ke Mako Brimob

Ahok diboyong ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, usai pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017.

Kemudian, Ahok dipindahkan ke Mako Brimob pada 10 Mei 2017 dini hari, karena faktor keamanan. Selain itu, jalan di depan Rutan Cipinang dikhawatirkan akan macet, karena masyarakat yang mendukung Ahok memadati jalan raya.

BACA JUGA: Keselamatan Jadi Alasan Utama Penahanan Ahok di Mako Brimob

"Jika dengan memerhatikan pertimbangan tersebut, maka sebaiknya, ya, tetap di Mako, karena keadaan bisa kondusif seperti sekarang ini. Bisa-bisa nanti ada demo lagi (kalau pindah ke Lapas Cipinang)," kata Teguh saat dihubungi JPNN.com.

Meski begitu, Teguh menyerahkan kepada pihak berwenang terkait penahanan Ahok, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Direktorat Jenderal Permasyarakatan.

BACA JUGA: Surat Eksekusi Terbit, Ahok Tetap di Mako Brimob

Dia yakin, pihak yang berwenang terhadap penahanan Ahok akan memberikan keputusan dengan melihat berbagai pertimbangan, seperti suasana kondusif masyarakat.

“Demi ketenangan keadaan sosial masyarakat yang sudah kondusif," ucap Teguh.

Kejaksaan Agung sudah mengeksekusi Ahok pada Rabu (21/6) sore. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, pihak Lapas Cipinang sudah menyurati Mako Brimob.

Noor menyatakan pihak Lapas Cipinang mempertimbangkan faktor keamanan. Karena itu, Lapas Cipinang membuat surat ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Noor mengaku, belum tahu sampai kapan Ahok berada di Mako Brimob. Sebab, hal itu menjadi domain Lapas Cipinang, Kementerian Hukum dan HAM, dan Direktorat Jenderal Permasyarakatan.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Kejagung Eksekusi Ahok ke Lapas Cipinang


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler