Ahok Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik, Polda Metro Jaya Berencana Gelar Perkara

Selasa, 29 September 2020 – 17:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara prihal pencabutan laporan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap dua tersangka berinisial AS dan EJ terkait pencemaran nama baik.

"Kemarin memang dari pengacara itu membuat laporan pencabutan perkaranya dan sudah diterima oleh penyidik, ya. Kami sudah membuat berita acara pencabutan dari penyidik," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/9).

BACA JUGA: Alhamdulillah, Ahok Maafkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Namun, kepastian apakah perkara ini bisa dicabut atau tidak tergantung gelar perkara yang dilakukan pengawas penyidikan.

"Gelar perkara pengawas penyidikan nanti untuk bisa menentukan apakah perkara ini bisa dicabut atau tidak," kata Yusri.

BACA JUGA: Ini yang Membuat Rektor IPB Arif Satria Cepat Sembuh dari Covid-19, Hanya 6 Hari Dirawat di Rumah Sakit

Mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut mengatakan gelar perkara itu akan dilaksanakan secepatnya.

Diketahui, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah resmi mencabut laporan polisi (LP) terhadap dua tersangka berinisial AS dan EJ terkait pencemaran nama baik, Senin (28/9) kemarin.

BACA JUGA: Helikopter Terbang Rendah di Tengah Aksi Demo, Pilot dan Kru Langsung Digarap Propam

Pencabutan laporan tersebut melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy.

Adapun pertimbanganya kata Ramzy, kedua tersangka sudah mengakui dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi.

Sebagai bukti kesungguhan penyesalan atas perbuatan mereka, keduanya menuliskan di media sosial masing-masing

Selain itu, pertimbangan lain kedua tersangka merupakan perempuan dan satunya lagi lanjut usia. (mcr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler