jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mulai menangani laporan dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok. Untuk mengusut kasus itu, Bareskrim menggandeng Polda Metro Jaya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan menyatukan berbagai laporan tentang Ahok yang diduga menista Alquran. Bahkan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana turun langsung untuk berkoordinasi dengan Bareskrim terkait kasus itu.
BACA JUGA: Reza Datangi Polda Metro Jaya untuk Laporkan Malaikat Palsu
"Tadi pihak Polda Metro Jaya telepon saya. Katanya suruh ke Bareskrim. Wakapolda yang telepon dijadikan satu laporan di Mabes," kata Agus kepada JPNN, Jumat (7/10).
Sebelumnya, ulama Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama terkait pidatonya di depan warga Kabupaten Kepulauan Seribu. Namun, memang ada pihak lain yang melaporkan Ahok dalam kasus yang sama.
BACA JUGA: Tegang! Demonstran Ingin Turunkan Merah Putih di Markas KPK
"Jadi laporannya masih proses. Berkaitan dengan laporan yang lain misalnya, nanti dikoordinasikan untuk disatukan di Mabes," terang dia.
Sebelumnya, Ahok dalam kunjungan Ahok ke Kabupaten Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan penggunaan ayat suci Alquran yang melarang umat Islam memilih calon pemimpin nonmuslim.
"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati bapak ibu enggak mau pilih saya misalnya dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu," ucapnya.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Wiranto Bahas Rencana Jokowi dengan Pimpinan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah 8 Penyakit yang Paling Banyak Sedot Dana BPJS
Redaktur : Tim Redaksi