jpnn.com - JAKARTA -- Aturan baru Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang melarang kendaraan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat berbuntut panjang. Setelah sempat mendapat banyak protes dari kalangan pengendara motor, kini aturan itu pun digugat oleh Indonesia Traffic Watch (ITW).
Pergub Nomor 195/2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tersebut digugat di Mahkamah Agung (MA). Aturan yang baru berlaku satu bulan ini dinilai sangat diskriminatif dan melanggar UU Lalu Lintas.
BACA JUGA: Ini Langkah Pemprov DKI Tertibkan PKL
"Sangat diskriminatif dan cenderung arogan. Dalam UU Lalulintas tidak ada yang disebut kata melarang. Pergub bertentangan dengan UU," ujar Kuasa Hukum ITW, Ronny Talapessy di depan Gedung MA, Jakarta, Selasa, (20/1).
ITW menyatakan gugatan ini mewakili pengendara motor untuk melakukan judicial review terhadap pergub itu. Menurut Ronny, dalam UU Nomor 22 2009 tentang Lalu Lintas di pasal 133 ayat 2 c, pembatasan hanya dapat dilakukan dalam koridor wilayah dan tempat dalam waktu tertentu dan tidak berlaku 24 jam.
BACA JUGA: YKI Siapkan Peningkatan Perawatan Paliatif Kanker
"Kami mewakili para pengendara motor dan para difabel. Mereka dipaksa parkir lalu naik bus. Ini diskriminasi buat kami," tegas Ronny. Saat ini Ronny dan ITW tengah menunggu proses pemberkasan dan registrasi gugatan di MA. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Ribuan Pejabat Dilantik, SK Pengangkatan Molor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok tak Tega Cabut Listrik Rumah Warga di Lahan Ilegal, Kenapa?
Redaktur : Tim Redaksi