jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merelokasi pedagang kaki lima (PKL) ke beberapa lokasi milik PD Pasar Jaya. Hal ini dilakukan dalam rangka implementasi tertib PKL yang merupakan satu dari lima tertib.
Ahok menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bahwa keberadaan PKL tidak boleh mengganggu masyarakat, terutama pengguna jalan dan kendaraan.
BACA JUGA: YKI Siapkan Peningkatan Perawatan Paliatif Kanker
Menurut Ahok, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap PKL. Dengan cara mendaftar para PKL. "Melakukan pendaftaran PKL dengan menggunakan kartu ATM Bank DKI," kata Ahok dalam rapat paripurna mengenai jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 di DPRD, Jakarta, Selasa (20/1).
Ahok menjelaskan, setiap PKL harus dilengkapi dengan ATM Bank DKI. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya permintaan pungutan liar kepada mereka.
BACA JUGA: Ribuan Pejabat Dilantik, SK Pengangkatan Molor
"Setiap PKL dilengkapi harus ATM Bank DKI sehingga tidak ada preman atau orang meminta pungutan," tandasnya.
Seperti diberitakan, fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPDR Provinsi DKI Jakarta dalam pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 menyampaikan penanganan PKL di area Pasar Tanah Abang yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ternyata tidak mampu meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha PKL. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ahok tak Tega Cabut Listrik Rumah Warga di Lahan Ilegal, Kenapa?
BACA ARTIKEL LAINNYA... 208 Pengendara Motor Ditilang di Thamrin, Efeknya Bagus
Redaktur : Tim Redaksi