Ahok Dihukum 2 Tahun Penjara, Wiranto: Terima Keputusan Persidangan

Kamis, 11 Mei 2017 – 12:46 WIB
Tegas, Pemerintah Segera Bubarkan HTI Foto by: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto mengeluarkan imbauan terkait dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum dua tahun penjara atas terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Mantan Panglima TNI itu meminta masyarakat tenang menyikapi putusan terhadap Ahok.

BACA JUGA: Imbauan Komisi Yudisial Buat Pendukung Ahok

’’Terima keputusan persidangan. Sedangkan upaya hukum dari berbagai pihak juga kita hormati,’’ kata Wiranto di Jakarta, Rabu (10/5).

Menurut dia, sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi, kehendak atau keinginan masyarakat harus dihormati. Tentu dengan catatan semua sesuai dengan koridor hukum sehingga tidak menimbulkan pro-kontra berkepanjangan.

BACA JUGA: Parlemen Belanda: Bebaskan Ahok

Sosiolog dari Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo menilai, aksi dukungan kepada Ahok sulit dihentikan. ’’Karena ada aksi, ada reaksi,’’ ujarnya.

Imam mengakui, kondisi saat ini memang sudah seperti benang kusut. ’’Jadi, yang sekarang perlu dilakukan, kalau kerumunan (massa) mustahil dihindarkan, paling tidak harus ada upaya menghindari aksi yang menimbulkan konflik,’’ tegasnya.

BACA JUGA: Warga Papua Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Ahok

Misalnya, massa pro maupun kontra Ahok tidak diperkenankan menyampaikan orasi yang menyinggung salah satu kubu. Juga, menghindarkan bertemunya kelompok yang bertentangan.

’’Polisi dan TNI harus berusaha keras agar situasi itu tidak terjadi,’’ katanya.

Imam memandang, apabila diskala dengan rentang 0–100, eskalasi saat ini sudah menuju 80. Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan imbauan.

Selain mencegah benturan kelompok yang pro-kontra, pemerintah perlu merangkul dua elite dari kelompok tersebut untuk mencari jalan keluar.

’’Memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa upaya-upaya terbaik untuk keutuhan bangsa itu dilakukan,’’ tambahnya.

Kondisi menjadi lebih rumit karena banding sekaligus permohonan penangguhan penahanan baru akan dilakukan pekan depan. Selama sepekan mendatang, Ahok masih akan terus berada di dalam penjara. Hal itu tentu saja memunculkan risiko karena massa pendukung Ahok yang menggelar aksi semakin lama semakin banyak.

’’Pengajuan banding tujuh hari setelah putusan. Terhitung sejak putusan kemarin (Selasa),’’ kata Pantas Nainggolan, ketua tim hukum dan advokasi Ahok.

(pra/kus/yog/syn/ang)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Ancam Tidur di Mako Brimob Hingga Ahok Dibebaskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler