Imbauan Komisi Yudisial Buat Pendukung Ahok

Kamis, 11 Mei 2017 – 12:06 WIB
Pendukung Ahok dan Petugas Sempat Bersitegang Foto by: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah massa menggelar aksi di depan Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (11/5). Mereka meminta supaya terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibebaskan dari pidana penodaan agama. 

Merespons aksi massa ini, Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengimbau semua pihak untuk menghormati proses dan putusan hakim.

BACA JUGA: Parlemen Belanda: Bebaskan Ahok

"Hentikan semua tindakan-tindakan yang mengintervensi hakim maupun pengadilan, karena itu jelas merendahkan kehormatan, keluhuran martabat hakim maupun peradilan Indonesia," kata Wajdi dalam keterangannya, Kamis (12/5).

Dia mengatakan, gunakanlah proses formil sebagaimana hukum yang berlaku, jika ingin meminta penangguhan penahanan.

BACA JUGA: Warga Papua Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Ahok

"Keberatan terhadap substansi putusan dilakukan melalui upaya hukum banding," katanya.

Menurut dia, jika merasa ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dapat dilaporkan ke KY.

BACA JUGA: Massa Ancam Tidur di Mako Brimob Hingga Ahok Dibebaskan

Lebih lanjut KY meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kericuhan dalam merespons proses dan putusan hakim dan penahanan Basuki Tjahja Purnama. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding Penahanan Ahok Melanggar HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler