jpnn.com - JAKARTA - Perseteruan antara Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T.Purnama dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP, Abraham Lunggana alias Haji Lulung kian memanas.
Setelah kemarin sejumlah ormas Betawi berunjuk rasa menuntut sang wagub meminta maaf, kini giliran Fraksi PPP DPRD DKI yang keberatan.
BACA JUGA: Dua Sopir AKAP Konsumsi Narkoba
Hari ini Fraksi PPP secara resmi meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menegur wakil gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut. Permintaan disampaikan Fraksi PPP melalui surat pernyataan sikapnya bernomor 97/F-PPP/DPRD/VII/2013 tertanggal 30 Juli 2013.
"Kita meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar memberikan teguran atau peringatan keras terhadap Wakil Gubernur Jakarta atas sikap dan pernyataannya yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Ketua Fraksi PPP DPRD DKI, Matnoor Tindoan di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
BACA JUGA: Ahok Ajak Lulung Bicara Empat Mata
Matnoor mengatakan, pernyataan sikap ini merupakan hasil rapat Pengurus Harian Wilayah PPP dan Fraksi PPP DPRD DKI pada Senin (29/7) kemarin. Fraksi PPP menilai sikap Ahok yang kerap melontarkan pernyataan kontroversial dan bersikap arogan tidak bisa dibiarkan.
Menurutnya, sikap mantan Bupati Belitung Timur tersebut bertentangan dengan amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sikap Ahok dinilai berpotensi menimbulkan gejolak politik dan sosial di masyarakat.
BACA JUGA: Jokowi: Persoalan PKL Tanah Abang Selesai
"Ini bertentangan dengan Pasal 27 butir f, dimana kepala daerah dan wakilnya berkewajiban menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan," papar Matnoor.
Selain itu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 juga mengatur hal yang sama. Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa salah satu kewajiban kepala daerah adalah memelihara stabilitas politik di wilayahnya.
"Pernyataan beliau sangat berpotensi merusak stabilitas politik daerah," tegas Matnoor. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Lebaran, Tarif Rental Mobil Rp4 Juta Per Pekan
Redaktur : Tim Redaksi