jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka dinilai membatasi hak asasi manusia dalam menyampaikan aspirasi dan mengotori roh demokrasi.
“Pemerintah seolah-olah menganggap aksi demo dari masyarakat sebagai pemicu keributan dan mengganggu ketertiban. Padahal, mereka hanya ingin menyampaikan aspirasi. Kami menilai DKI membatasi hak asasi dalam menyampaikan aspirasi,” kata Ketua Umum Pergerakan Indonesia Sereida Tambunan, Minggu (8/11).
BACA JUGA: Ahok, Reformasi Birokrasi, dan Sepakbola
Sere menjelaskan, aksi unjuk rasa yang dilakukan di jalan imbas tuntutan mereka tidak pernah didengar dan ditindaklanjuti. Bahkan, sambung dia, perwakilan instansi terkait jarang berdialog langsung dengan pendemo.
“Kami sering berdialog dan tidak didengar. Kami akhirnya turun ke jalan. Kalau mau menertibkan ya dengarkan aspirasi kami,” ungkap anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.
BACA JUGA: Koh Ahok Ngaku HP Anak Buahnya Disita BPK
Seperti diketahui, Pergub Penyampaian Pendapat di Muka Umum dikeluarkan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 28 Oktober 2015. Selain soal lokasi, pergub tersebut juga mengatur waktu penyampaian pendapat di muka umum.
Dalam Pergub, lokasi yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka hanya di Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR/MPR, dan Silang Selatan Monumen Nasional. Penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00-18.00 WIB.
BACA JUGA: Demo tak Boleh di Depan Istana Negara? Ahok Sih Bilang Begini
Dalam penyampaian pendapat di muka umum, masyarakat harus menjaga kebersihan dan lingkungan fasilitas umum, menghormati hak asasi manusia orang lain, mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 desibel, parkir pada tempatnya, tidak melakukan konvoi, dan tidak ada kegiatan jual beli perbekalan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI vs PT Godang Tua Jaya Makin Panas, Ini Saran Polda Metro
Redaktur : Tim Redaksi