jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polri terkait kasus dugaan penistaan agama Islam yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangkanya.
"SPDP (dari Polri) belum kami terima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum, Rabu (16/11).
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Sekda dan DPRD Banyuasin
Menurut Rum, sesuai aturan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka penyidik harus segera menyerahkan SPDP. Hanya saja, kata dia, tidak ada batasan waktu penyerahan SPDP itu.
"Di KUHAP hanya menyebutkan segera," kata Rum menegaskan.
BACA JUGA: Anak Buah SBY Didakwa Terima Suap Rp 500 Juta
Lebih lanjut mantan jaksa di KPK itu menambahkan, setelah kejaksaan akan menggunakan SPDP untuk membentuk tim jaksa peneliti. Jika berkas diserahkan Polri, maka tim jaksa peneliti yang sudah dibentuk akan langsung menelitinya sebelum dibawa ke persidangan.
Seperti diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengumumkan penetapan Ahok sebagai tersangka. Ahok disangka melakukan penistaan, penghinaan, penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP juncto pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: FPI: Jangan Mau Dibohongi Pakai Kata Tersangka!!!
"Proses ini akan ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka," kata Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11).(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok jadi Tersangka, Polri Kebanjiran Pujian
Redaktur : Tim Redaksi