jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) I Putu Sudiartana yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya duduk di kursi terdakwa. Politikus PD yang duduk di komisi hukum DPR itu didakwa menerima suap Rp 500 juta.
Sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di PD itu menerima suap sebagai sebagai imbalan untuk memuluskan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
BACA JUGA: FPI: Jangan Mau Dibohongi Pakai Kata Tersangka!!!
"Pemberian hadiah bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR," ucap JPU KPK Herry BS Ratna Putra saat membacakan surat dakwaan Putu pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/11).
Jaksa menjelaskan, suap berawal pada Agustus 2015. Ketika itu Suhemi selaku orang kepercayaan Putu menemui seorang pengusaha bernama Desrio Putra. Kala itu Suhemi menawarkan jasanya untuk membantu pengurusan anggaran di DPR.
BACA JUGA: Ahok jadi Tersangka, Polri Kebanjiran Pujian
Suhemi juga meminta dipertemukan dengan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto.
Menurut jaksa, Desrio menjelaskan kepada Suprapto bahwa Suhemi bisa membantu mengurus anggaran untuk pembangunan dan perawatan jalan di Sumbar. Suprapto lantas mengarahkan Desrio menemui Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar Indra Jaya. Tujuannya agar mendiskusikan soal anggaran.
BACA JUGA: Ahok Jadi Tersangka, Hasto Pastikan PDIP Tak Mengumbar Prasangka
Tidak lama kemudian, Suprapto meminta Indra membuat surat pengajuan DAK Rp 530,7 miliar. Hanya saja saat menemui Putu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Suprapto menyuruh Indra meningkatkan permintaan anggaran menjadi Rp 620,7 miliar.
Putu pun menjanjikan anggaran yang diusulkan tidak hanya untuk proyek jalan, tapi juga untuk pembangunan gedung dan pengadaan air bersih. Pada Januari 2016, Indra memperkenalkan Yogan Askan kepada Suhemi.
Dalam pertemuan selanjutnya, Yogan meminta Putu mengupayakan penambahan anggaran DAK. Yogan, Suprapto dan Indra lantas menggelar pertemuan di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan pada 10 Juni 2016.
Menurut jaksa, Putu pada pertemuan itu menyatakan bahwa DAK yang disetujui minimal Rp 50 miliar. Namun, Suprapto meminta Putu agar bisa menambah anggaran menjadi Rp 100 miliar atau Rp 150 miliar. Namun, Putu meminta imbalan Rp 1 miliar.
Selanjutnya pada 20 Juni 2016 ada pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan Pemprov Sumbar yang dihadiri Yogan, Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid dan Johandri. Dalam pertemuan itu disepakati fee untuk Putu Rp 500 juta.
Uang Rp 500 juta itu berasal dari Yogan sebesar Rp 125 juta, Suryadi (Rp 250 juta), Johandri (Rp 75 juta), dan Hamid (Rp 50 juta). Jaksa menegaskan, penyerahan uang dilakukan secara bertahap.
"Melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu, bernama Novianti," pungkas jaksa.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko PMK Ingin ITB jadi Garda Terdepan Mengimplementasikan GNRM
Redaktur : Tim Redaksi