jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dinilai, secara normatif mempunyai hak konstitusi untuk mengajukan pengujian undang-undang terkait pasal cuti bagi petahana yang ingin maju dalam pilkada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Karena itu menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, dalam hal kedudukan hukum atau legal standing sebagai pemohon, permohonan gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut kemungkinan tidak akan bermasalah di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Selama di Surabaya, Bu Risma Itu...
"Hanya saja dari sisi etika ketatanegaraan, muncul problem ketika seorang gubernur selaku aparat pemerintah pelaksana undang-undang hendak menyoal ketentuan yang diatur dalam undang-undang," ujar Said, Minggu (7/8) malam.
Said mendasari pandangannya, apalagi ketika dilantik sebagai gubernur beberapa waktu lalu, Ahok sudah mengucap sumpah atau janji untuk menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.
BACA JUGA: Begini Tanggapan Kemendagri soal Ahok Menolak Cuti
"Nah, undang-undang Pilkada yang di dalamnya mengatur ketentuan cuti selama masa kampanye bagi calon petahana itu kan juga merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan. Jadi semestinya dilaksanakan dengan selurus-lurusnya oleh Pak Ahok dalam posisi sebagai petahana," ujar Said.
Menurut Said, aturan seharusnya bukan untuk dipersoalkan, melainkan dijalankan oleh Ahok. Meski demikian bukan berarti aturan pilkada tak boleh diuji di MK. Cuma sebaiknya tidak diajukan oleh pejabat negara yang telah menjadi pelaksana undang-undang.
BACA JUGA: Catat! Polisi Tak Akan Segan-segan Tangkap Raja Jalanan Cilik
"Saya menyarankan Pak Ahok mencabut saja permohonannya itu. Sebab ini terkait dengan etika bernegara yang seharusnya ditunjukan oleh Pak Ahok, yaitu etika politik dan pemerintahan yang tertuang dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2001," ujar Said. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakarta Utara Paling Rawan Gesekan
Redaktur : Tim Redaksi