Ahok Dituntut Ringan, Din: Berpotensi Ganggu Kerukunan Beragama

Sabtu, 22 April 2017 – 13:11 WIB
Dewan Pertimbangan MUI, dipimpin oleh Din Syamsuddin saat rapat pleno di Jakarta, Rabu (9/11). Pertemuan dihadiri puluhan pimpinan Ormas Islam, mulai Pengurus Besar NU dan PP Muhammadiyah tersebut membahas perkembangan kondisi keumatan dan kebangsaan terkini. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi by:

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin bersuara lantang atas tuntutan jaksa kepada terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di sidang lanjutan yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Kamis (20/4).

Menurut manta ketua umum PP Muhammadiyah itu, kasus penistaan agama oleh Ahok, bukan perkara kecil.

BACA JUGA: Jaksa Yang Menangani Kasus Ahok Seharusnya…

Alasannya, ujaran kebencian yang terjadi dari Kepulauan Seribu September 2016 lalu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebinekaan yang nyata.

"Jika dibiarkan hal itu potensial mengganggu kerukunan antar umat beragama dan antar etnik di negara Pancasila yang berbineka tunggal ika," ujar Din dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com Sabtu (22/4).

BACA JUGA: Yusril Bilang Kabar Ahok akan Melantik Anies Itu Cuma Dagelan

Karenanya, tindakan penistaan agama seperti itu harus diamputasi melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat.

Tuntutan jaksa dalam pengadilan kasus penistaan agama terhadap Ahok secara kasat mata dirasakan mengabaikan rasa keadilan rakyat, dan menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi tersangka.

BACA JUGA: Ahok Pengin Beli Mobil, Land Cruiser atau Range Rover?

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah menduga penundaan pembacaan tuntutan adalah alasan yang mengada-ada. Sebab, intinya tuntutan yang dilakukan sangat ringan dan bertentangan dengan jurisprudensi. Bahkan sebagai kecenderungan mempermainkan hukum.

"Hal ini jika dibiarkan maka akan menimbulkan ketakpercayaan kepada instansi penegakan hukum, dan menimbulkan pembangkangan terhadap hukum dan penegakan hukum," katanya.

Oleh karena itu, demi penegakan negara berdasarkan hukum, kecenderungan mempermainkan hukum agar dihentikan dan sidang kasus penistaan agama harus diluruskan. Saatnya rakyat warga negara, lintas agama, suku, golongan dan lapisan, bersatu padu untuk menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran.

"Jangan usik rasa keadilan rakyat, karena rakyat akan bangkit berdaulat, dan Gusti Allah ora sare (tidak pernah tidur)," pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam berkas tuntutan sebanyak 209 halaman, jaksa penuntut umum Ali Mukartono menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan.

Berdasarkan uraian itu, Ali menyampaikan tuntutan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. (cr2/JPG/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Mau Tutup Alexis Pakai Perda, Begini Tanggapan Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler