jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Advokat Muslim NKRI, Alkatiri menganggap jaksa penuntut umum berkomplot dengan penasihat hukum atas tuntutan rendah kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Menurut dia, tuntutan satu tahun tidak pantas untuk terdakwa penista agama.
"Pada awal, hakim katakan 20 April waktunya tinggal sedikit, mereka toh tidak keberatan dengan penundaan. Diduga mereka satu tim (JPU dan penasihat hukum)," kata dia usai sidang ditutup di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
BACA JUGA: Ahok Dituntut 1 Tahun, FPI: Ini Pelecehan Hukum dan Agama
Oleh karenanya, pihaknya akan mengajukan indikasi pemufakatan itu kepada Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Ini tidak wajar, kami akan laporkan ke Komisi Kejaksaan. Tapi kami belum tahu putusan hakim seperti apa," kata dia.
BACA JUGA: Mbak Titiek Sebut Tuntutan JPU ke Ahok Sandiwara Tak Lucu
Kejanggalan itu, menurutnya karena tuntutan tidak sesuai dengan Pasal 156 KUHP dan 156a KUHP yang disangkakan pada Gubernur DKI Jakarta itu. Bahkan, tambah dia, ada upaya amputasi pada Pasal 156a dalam pembacaan tuntutan itu.
"Unsur sudah memenuhi semuanya, tapi 156a sudah diamputasi. JPU bertindak seolah-olah membacakan pledoi. Saya pikir itu sudah ada kerja sama," kata Alkatiri.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Tuntutan Pada Ahok Harusnya Lebih Berat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Dituntut Satu Tahun Penjara, Orator: Maling Ayam Saja Dihukum 2 Tahun
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga