Ahok Harusnya Tidak Boleh Ikut Pilkada

Jumat, 07 Oktober 2016 – 15:12 WIB
Basuki Tjahja Purnama. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ibarat pertandingan sepak bola, Basuki Tjahaja Purnama dinilai sudah seharusnya dikenakan sanksi dalam kontestasi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Pasalnya, meski membantah menghina Alquran, namun sikap Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok itu mengutip Surat Al Maidah ayat 51, telah memunculkan polemik di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Tak Hanya Menistakan Agama, Ahok Juga Colong Start Kampanye

"Saya kira Ahok ini harusnya sudah kena lampu merah. Kalau pertandingan bola sudah kartu merah, karena (patut diduga,red) menistakan agama. Dia seharusnya sudah tidak boleh ikut pemilihan gubernur," ujar Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam kepada JPNN, Jumat (7/10).

Usamah menyatakan pendapatnya, karena pelaksanaan pemilihan gubernur penting berjalan aman dan baik.

BACA JUGA: Ahok Dianggap Menista Alquran, Golkar Masih Mau Bertahan?

Sehingga cita-cita menghasilkan pemimpin yang mampu mengemban amanah bisa terwujud.

Karena itu, semua pihak tidak boleh membenturkan pilgub dengan persoalan agama.

BACA JUGA: Nasdem: Apa Benar Ahok Cinta Partai Golkar?

Apalagi para pasangan bakal calon gubernur yang hendak bertarung nantinya, penting saling menahan diri.

Tidak berbuat sesuatu yang justru bisa menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

"Jadi jangan dibenturkan pilgub dengan persoalan agama. Kita ingin penyelenggaraan pilgub DKI berhasil tanpa ada perpecahan dan kekerasan. Oleh sebab itu jangan ada penistaan terhadap agama. Seluruh masyarakat tentu sangat menginginkan pilgub berjalan aman," ujar Usamah.

Sebelumnya, Ahok membantah telah menghina Kitab Suci Al Quran, saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menyatakan, hanya mengingatkan.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dhani Kerahkan Kekuatan Penuh Republik Cinta, Rival Tak Mau Kalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler