Ahok Jadi Gubernur Sudah Sesuai Aturan

Jumat, 15 Agustus 2014 – 12:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dosen Ilmu Hukum Tata Negara UIN Ismail Hasani, mengatakan terpilihnya Joko Widodo sebagai presiden terpilih, otomatis akan ikut menaikkan posisi Basuki Tjahaja Purnama dari Wakil Gubernur menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sebab, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.

"Sesuai ketentuan dalam UU Pemda, itu sudah jelas mutatis mutandis bahwa Ahoklah yang naik jadi gubernur karena Jokowi menjadi Presiden," kata Ismail di Jakarta, Jumat (15/8).

BACA JUGA: Tipu Kakek, Cucu Jual SPBU

Ismail melanjutkan ketentuan tersebut harus dijalankan. Bila tidak dijalankan misalnya oleh DPRD, maka itu pelanggaran hukum dan merampas hak konstitusional Ahok.

Ismail pun mengatakan, jika ada yang hendak membendung naiknya Ahok, itu tidak bisa membatalkan ketentuan di UU Pemda.

BACA JUGA: Dalang ISIS Bekasi Menolak Akui Ideologi Pancasila

"Itu yang menolak silahkan, sah saja. Tapi tidak bisa membendung ketentuan yang ada dalam UU," ujarnya.

Menurutnya, penolakan terhadap Ahok bisa berhasil jika didukung oleh DPRD. Tapi itu pun dengan catatan ada alasan yang dibenarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA: Susul Transjakarta, Monas Pakai E-Ticketing

Misalnya, dalam UU Pemda disebutkan apabila kepala daerah yang bersangkutan melakukan kejahatan serius seperti korupsi.

"Tapi itu pun panjang prosesnya," ujarnya seraya mengatakan hal yang sama juga berlaku bagi Jokowi.

Ia menambahkan, bila kemudian Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan apa yang diputuskan KPU memenangkan Jokowi benar, maka proses lainnya sudah tak ada dasar hukum apa-apa. "Jadi, tidak ada celah lain," ujarnya.

Termasuklah bila kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajas menempuh lewat jalur menggugat PTUN, itu pun tak akan punya arti apa-apa. "Jadi pasti ditolak PTUN," ujarnya.

Selain itu, ia pun menilai percuma bila kubu Prabowo-Hatta mencoba menghadang kemenangan Jokowi-Jusuf Kalla lewat manuver politik seperti melalui Pansus Pilpres.

Menurutnya, justru bakal kontraproduktif dan publik pasti tidak akan tinggal diam. "Pansus Pilpres hanya menjadi adegan politik yang tidak akan bisa membatalkan hasil pemilu," katanya.

Kecuali, kata dia, Pansus itu bergulir lalu terus menerus mendeligitimasi pemerintahan Jokowi. "Tapi itu pun kontraproduktif, karena akan memicu kemarahan publik," kata dia.

Apalagi bila kemudian pihak yang tak mau menerima kekalahan melakukan tekanan massa, itu justru lebih kontraproduktif karena potensial memicu konflik. Ismail pun menyarankan, sebaiknya semua pihak yang sekarang 'bertikai' menghormati proses hukum di MK. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Ancam Pidanakan PNS Pungli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler