jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menyatakan partai politik tidak bisa lagi mencabut dukungan dari pasangan calon (paslon) yang diusungnya di Pilkada 2017.
Hal ini diatur secara tegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12/2016 ayat I, turunan Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
BACA JUGA: Duh, Lahan Kementerian PUPR Dibongkar Paksa Pemkot Bekasi
"Setelah penetapan paslon, parpol dilarang menarik usungan yang terdaftar di KPU," kata Baidowi di Jakarta, Selasa (15/11).
Hal yang sama juga berlaku bagi paslon, dalam pasal 2 PKPU tersebut, tidak dibenarkan mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai paslon.
BACA JUGA: Plt Gubernur Tegaskan Kasus Ahok Bukan Urusan Pemprov DKI
"Dengan ketentuan tersebut tidak ada celah lagi bagi parpol untuk menarik dukungan yang sudah didaftarkan. Begitu juga calon tak bisa mundur," tegasnya.
Terkait kasus Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama alias Ahok, bila Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama, itu tak menggugurkan pencalonannya.
BACA JUGA: Anies-Sandi Janjikan KJS untuk Pemuka Agama
Sebab, yang dilarang dalam PKPU adalah terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya Ketum NasDem Surya Paloh berencana mengevaluasi dukungan dari Ahok, bila calon petahana itu berstatus tersangka.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggul Jebol, Ratusan Rumah Terendam, 400 KK Mengungsi
Redaktur : Tim Redaksi