jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa heran jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi atau nota keberatan dirinya dan tim penasihat hukum.
Permintaan jaksa itu disampaikan dalam persidangan kedua Ahok yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta, Selasa (20/12).
BACA JUGA: Wiranto Bertanya, Setuju Dukung Jokowi di Pilpres 2019?
Agenda persidangan saat itu adalah tanggapan jaksa terhadap nota keberatan Ahok dan tim penasihat hukum.
"Kalau jaksa pasti (minta) ditolak dong. Bagi saya jaksa kemarin sesuatu yang agak ganjil ya," kata Ahok di Jalan Lapangan Tembak, RT 13 RW 01, Kelurahan Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
BACA JUGA: WN Tiongkok Sudah Ada yang Jadi Copet, Polri Diminta Bertindak
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyebut pendapat jaksa bertentangan dengan Undang-undang Pilkada.
Sebab, di dalam UU Pilkada menyebutkan bahwa calon yang ikut pilkada hanya boleh berdebat mengenai visi misi program.
BACA JUGA: Demam Om Telolet Om, Begini Respons Korlantas Polri
"Tapi jaksa mengatakan Ahok ini anggap dia paling hebat. Jaksa mengajari orang melanggar UU Pemilu dan pilkada boleh menggunakan SARA, aneh toh?" ungkap Ahok.
Seperti diketahui, jaksa menolak eksepsi yang diajukan Ahok dan tim penasihat hukum.
Salah satu poin terkait pernyataan Ahok yang mengatakan bahwa Surah Al Maidah ayat 51, yang hanya ditujukan politikus dalam rangka persaingan pilkada.
Dalam eksepsinya, Ahok mengaku pernyataan itu untuk lawan politiknya yang takut bersaing menggunakan program.
Karenanya, lawan politik menggunakan Surah Al Maidah ayat 51 untuk memengaruhi warga dengan konsep 'seiman' untuk tidak memilih Ahok.
Menanggapi ucapan tersebut, Jaksa Ali Mukartono mengatakan, Ahok merasa paling benar.
Menurut Ali, merupakan hak kandidat kepala daerah lainnya untuk menggunakan metode apa pun. Selama metode itu sesuai dengan undang-undang.
"Terdakwa menempatkan seolah tidak ada orang lain yang lebih baik dari terdakwa," kata Ali. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Rajamohanan Nair
Redaktur : Tim Redaksi