Dalami Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Rajamohanan Nair

Rabu, 21 Desember 2016 – 18:46 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/12). 

Ramapanicker digarap sebagai saksi suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia untuk tersangka Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno.  

BACA JUGA: Internet Dinilai Memperbesar Ancaman Terorisme

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/12). 

Selain Ramapanicker, penyidik juga memanggil Abdul Mafaher dari kalangan swasta. 

BACA JUGA: DPR: WN Tiongkok Banyak yang Masuk di Kepri tapi Keluarnya Sedikit

Mafaher akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Presiden Direktur PT EK Ekspor Prima Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

Dalam kasus ini, Rajesh diduga menyuap Handang Rp 1,9 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Ekspor Prima Indonesia Rp 78 miliar. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kemenhub Cabut Izin Trayek 3 Bus AKAP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Densus 88 Bekuk 1 Terduga Teroris


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler