jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/12).
Ramapanicker digarap sebagai saksi suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia untuk tersangka Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
BACA JUGA: Internet Dinilai Memperbesar Ancaman Terorisme
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/12).
Selain Ramapanicker, penyidik juga memanggil Abdul Mafaher dari kalangan swasta.
BACA JUGA: DPR: WN Tiongkok Banyak yang Masuk di Kepri tapi Keluarnya Sedikit
Mafaher akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Presiden Direktur PT EK Ekspor Prima Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
Dalam kasus ini, Rajesh diduga menyuap Handang Rp 1,9 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Ekspor Prima Indonesia Rp 78 miliar. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kemenhub Cabut Izin Trayek 3 Bus AKAP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Densus 88 Bekuk 1 Terduga Teroris
Redaktur : Tim Redaksi