Ahok Jamin Pergub tak Ganggu Pemerintahan

Jumat, 20 Maret 2015 – 18:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA -  Teka-teki mengenai penggunaan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI hingga kini belum juga terungkap.

Jika menggunakan Perda, DKI akan memakai APBD tahun 2015. Sementara, jika menerapkan Peraturan Gubernur, DKI bakal menggunakan APBD DKI tahun 2015.

BACA JUGA: Ahok: Orang Sudah Muak Dengan Sistem Titip Menitip

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, keputusan menggunakan Perda atau Pergub akan terlihat dalam paripurna. Jika tak mendapat banyak dukungan, DKI akan menggunakan APBD DKI Tahun 2014.

"Kami tinggal hitung aja. Paripurna dukung saya lebih sedikit, kita kalah, ya sudah Pergub terus aja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (20/3).

BACA JUGA: Ahok Minta Maaf Sering Bawa-bawa Bahasa Toilet

Jika menggunakan Pergub, Ahok memastikan sistem e-budgeting akan tetap dipakai meski menerapkan APBD DKI Tahun 2014. "Kita tetap pakai e-budgeting," ujarnya.

Menurut Ahok, penggunaan APBD DKI Tahun 2014 dengan jumlah Rp 72,9 triliun tidak akan menghambat kerja pemerintahan. Nilai APBD DKI Tahun 2014 lebih rendah dibanding APBD DKI Tahun 2015 yang jumlahnya Rp 73,08 triliun.

BACA JUGA: Curigai Ada Mark Down Target Pendapatan di APBD DKI

"‎Enggak bakal ganggu pemerintahan. Rp 70 triliun mah udah banyak, kalau enggak dicolongin," tegas Ahok. (gil/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi Golkar DPRD DKI Ingin APBD 2015 Segera Disahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler