jpnn.com - JAKARTA - Surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang diizinkannya mobil dinas untuk mudik bakal tak berlaku di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama justru melarang pegawai negeri sipil (PNS) DKI memakai kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Ahok -sapaan Basuki- justru menyarankan PNS DKI menggunakan angkutan umum seperti kereta api, pesawat, bus atau kapal laut. Menurutnya, kebijakan itu juga sudah diberlakukan pada musim mudik Lebaran tahun lalu.
BACA JUGA: Aplikasi Go Busway Diluncurkan 3 Bulan Lagi
"Enggak boleh (gunakan mobil dinas untuk mudik, red). Sama seperti tahun kemarin kan juga tidak boleh," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (25/6).
Dia menjelaskan, mobil dinas digunakan untuk bekerja dan melayani warga DKI. Karena itu, PNS DKI dilarang menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Begini Cara Polda Metro Jaya Cegah Kejahatan di Jalanan
Selain itu, kata Ahok, biaya perawatan kendaraan dinas Pemerintah Provinsi DKI juga berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). "Pemeliharaan mobil dinas tanggung jawab Pemprov DKI," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Ahok bahkan mengingatkan, ada sanksi yang akan diberikan kepada PNS DKI yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk mudik. Sanksi yang dikenakan berupa teguran secara lisan hingga tertulis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Woww...Ini Besaran Gaji Sopir Kopaja Usai Gabung dengan Transjakarta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Pelajar yang Tawuran Akan Dikeluarkan Dari Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi