jpnn.com - GAMBIR – Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merombak jabatan PNS DKI dikhawatirkan memunculkan penolakan dari pejabat yang digusur.
Namun, Ahok tidak gentar dengan hal tersebut. Bahkan, dia siap menghadapi gugatan hukum dari para bawahan yang tidak setuju dengan keputusan itu.
BACA JUGA: Proyek MRT di Jakarta Bikin Perayaan Tahun Baru 2015 tak Meriah
Dia pun sudah memikirkan konsekuensi dari kebijakan perombakan jabatan tersebut. Termasuk, adanya perlawanan dari pejabat yang dicopot. Dia yakin perombakan merupakan salah satu upaya dalam memaksimalkan fungsi pelayanan terhadap warga Jakarta.
’’Nanti, hasilnya bisa dilihat, kekhawatiran beberapa pihak itu menjadi kenyataan atau tidak,’’ ujarnya di balai kota Selasa (30/12).
BACA JUGA: Ahok Mutasi Kepala Dinas Strategis Jadi Staf
Ahok menegaskan, perombakan tersebut murni berasal dari pertimbangan kinerja selama memimpin dinas-dinas trategis. Lantas, penilaian itu diperkuat dengan hasil tes lelang jabatan beberapa bulan lalu, bukan karena pertimbangan personal.
Dia berharap para pejabat yang kehilangan jabatan tersebut mesti lapang dada. ’’Tetapi, kalau mau melawan, ya silakan saja. Bagi saya, musuh sedikit atau seribu pun tetap sama saja,’’ tegasnya.
BACA JUGA: Jelang Malam Tahun Baru, KAI Operasikan Stasiun Jatinegara
Ahok pun sedikit menghibur para pejabat yang mungkin akan tergeser dari posisinya saat ini. Seharusnya, mereka tidak pasrah dengan keadaan. Sebab, potensi kembali meraih posisi itu masih terbuka lebar. Syaratnya, mereka menunjukkan kinerja yang baik selama menjadi staf.
’’Kan evaluasinya dilakukan tiga bulan sekali. Kalau mereka baik, ya kami promosikan lagi menjadi pejabat,’’ ujarnya.
Sementara itu, pengamat politik dan pemerintahan ibu kota Amir Hamzah khawatir para ’’korban’’ perombakan jabatan melakukan perlawanan. Hal tersebut bisa bersifat terbuka atau secara sembunyi-sembunyi.
Perlawanan bersifat terbuka, lanjut dia, bisa saja menggugat keputusan Ahok bila dinilai sewenang-wenang. Apalagi Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membuka peluang kepada masyarakat dan PNS menggugat kepala daerahnya.
’’Karena itu, Ahok harus bisa membuktikan pejabat yang dicopot tersebut benar-benar berdasar pertimbangan matang berbasis kinerja, bukan atas dasar selera,’’ tegasnya.
Perlawanan secara tertutup, lanjut Amir, justru lebih berbahaya daripada perlawanan terbuka. Caranya, meminta PNS di instansi tempatnya bekerja tidak terlalu maksimal dalam betugas.
Sebab, pejabat yang dicopot selama ini memiliki kelompok birokrat yang kuat. Mereka terdiri atas para anak buah yang loyal. Misalnya, soal kabar yang menyatakan kepala badan kepegawaian daerah (BKD) akan diisi Agus Suradika menggantikan I Made Karmayoga.
’’Agus Suradika kan orang pendidikan. Jadi, dia tidak mengetahui internal BKD seperti apa. Karena itu, mungkin ada perlawan jenis tersebut (tertutup) di BKD,’’ jelasnya. (fai/co2/git)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pemerkosaan WNA Asal Tiongkok di Bandara Masih Misteri
Redaktur : Tim Redaksi