jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) buka suara terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua Umum TPUA Eggi Sudjana mengaku heran dengan PK yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
BACA JUGA: Ahok Ajukan PK Kasus Penodaan Agama, Ini Respons GNPF Ulama
Berdasarkan fakta hukum, kata dia, Ahok menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dua tahun penjara dan tidak melakukan upaya banding maupun kasasi.
“Sesuai urutan peradilan umum di Indonesia yang diatur oleh KUHAP seharusnya sistematis jika tidak menerima putusan pengadilan negeri,” kata Eggi dalam pesan singkatnya, Senin (19/2).
BACA JUGA: Ahok Ajukan PK, Begini Penjelasan MA
Menurut dia, Ahok mestinya melakukan upaya banding di pengadilan tinggi, baru dilanjutkan kasasi di MA. Karena itu, Eggi menganggap langkah Ahok mengajukan PK menjadi tidak logis dalam sistematika pidana umum di Indonesia.
Dia juga mengatakan, secara otomatis dengan sikap Ahok yang menerima putusan PN Jakarta Utara, hak Ahok mengajukan PK gugur.
BACA JUGA: Anies Makin Mirip Ahok
“Dengan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, maka secara formil sekaligus materil gugur hak hukum dari Ahok untuk melakukan upaya peninjauan kembali," tandas dia.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Faizal Assegaf: Cek Rekening Eggi Sudjana
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan