Ahok Ngantor Lagi, ACTA Resmi Ajukan Gugatan

Senin, 13 Februari 2017 – 12:56 WIB
Ali Lubis (kanan) dan Habib Novel Bamukmin di kantor sementara Bareskrim, Senin (13/2) menunjukkan surat panggilan pemeriksaan terkait dugaan TPPU dan UU Yayasan. Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (13/2) terkait masih aktifnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

"Sudah, sudah didaftarkan di PTUN. Sudah selesai pendaftarannya," kata Wakil Ketua ACTA Ali Lubis saat dimintai konfirmasi di kantor sementara Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim) di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Senin (13/2).

BACA JUGA: Ahok Aktif, FOKAL IMM Dorong DPR Gunakan Hak Angket

Dia menegaskan, gugatan dilayangkan karena Ahok tidak diberhentikan sementara sebagai gubernur meski sudah berstatus terdakwa dugaan penodaan agama yang kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Kami meminta supaya pemerintah mengeluarkan SK (surat keputusan) untuk pemberhentian sementara Ahok," kata Ali.

BACA JUGA: Fraksi Demokrat Kompak Gunakan Hak Angket Status Ahok

Hanya saja Ali enggan menjelaskan lebih lanjut, karena dia akan mendampingi Habib Novel Bamukmin menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Undang-undang (UU) Yayasan di Bareskrim Polri.

Ahok hari ini kembali "ngantor" di Balai Kota DKI Jakarta, setelah izin cuti kampanyenya berakhir.

BACA JUGA: Baru Dibuka, Sidang Ahok Sudah Tegang, PH Tolak Ahli

Ahok kini juga tengah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dugaan penodaan agama yang digelar PN Jakut di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Sidang hari ini menghadirkan empat ahli. Yakni, ahli agama Muhammad Amin Suma, ahli hukum pidana Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan, serta ahli bahasa Mahyuni.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakut, mendakwa Ahok melanggar pasal 156a dan 156 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (boy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Ngantor Lagi, Ahok Langsung Diserbu Warga DKI


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler