Ahok Pasti Masuk Penjara, Minimal 5 Tahun

Jumat, 14 April 2017 – 14:39 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, PASER - Satreskoba Polres Paser bersama Satreskrim Polsek Tanah Grogot berhasil meringkus YP alias Ahok (33) di permakaman di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kalimantan Timur, Rabu (12/4).

Kala itu, Ahok tertangkap basah mengantongi sabu-sabu di saku belakang.

BACA JUGA: Teman Bernyanyi, Akhirnya Sama-Sama Masuk Bui

Ahok mengaku sabu-sabu yang diambil di salah satu nisan yang ada di permakaman itu bukan miliknya.

Dia mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengambil sabu-sabu seberat 1,44 gram di tempat itu.

BACA JUGA: Greg Segera Jadi Penghuni Penjara

Kasat Reskoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi mengatakan, penangkapan itu tak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi akurat.

“Pelaku langsung ditahan karena terbukti menyimpan sabu-sabu dengan berat kotor 1,44 gram. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone, plastik klip kosong, satu kantong plastik warna hitam, dan kotak rokok,” ujar Ahmad, Kamis (13/4).

BACA JUGA: Bimbim Slank Malu Ahok-Djarot Kalah di Potlot

Dia menambahkan, Ahok dijerat pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun.

Sementara itu, Kanit Reskrim Bripka Jahirudin mengatakan, modus yang digunakan Ahok bertujuan mengelabui petugas.

“Hal ini diduga dimaksudkan untuk memutus rantai transaksi narkoba yang dilakukan,” ujarnya. (ian/cal/k1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seeerrr... Slank Joget Bareng Warga di Depan Ahok


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ahok   sabu-sabu  

Terpopuler