Teman Bernyanyi, Akhirnya Sama-Sama Masuk Bui

Kamis, 13 April 2017 – 23:14 WIB
DIAMANKAN: Pri (baju hem)saat diamankan bersama barang bukti sabu. Inzert Han (duduk di lantai kanan) saat diamankan di kediamannya bersama barang bukti.FOTO: RADAR PALANGKA/JPNN

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Mahlani alias Pri (31) dan Subhan alias Han (38) diciduk tim Sat Narkoba Polres Palangka Raya karena menjadi pedagang sabu-sabu, Selasa (11/4) kemarin.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,33 gram dari tangan Pri.

BACA JUGA: Greg Segera Jadi Penghuni Penjara

Sementara itu, dari tangan Han, petugas menyita dua paket sabu-sabu seberat 1,69 gram.

Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo mengatakan, pihaknya menerima informasi tentang rencana Pri dan Han bertransaksi narkoba.

BACA JUGA: Duh Gusti, Bocah 12 Tahun Sudah Jadi Kurir Narkoba

"Jadi yang ditangkap pertama Pri. Lalu kami interogasi dan dikembangkan hingga meringkus Han bersama barang bukti yang kini sudah disita. Pelaku diamankan di mapolres untuk tindak lanjut," ujar Gatoot, Rabu (13/4).

Dia menambahkan, pihaknya hanya membutuhkan waktu 20 menit untuk meringkus Pri.

BACA JUGA: Bawa Sabu-Sabu, Doyok Ditangkap Polisi

"Pengedar tapi ngakunya bisa juga dapat upah sebesar Rp 50 ribu dan memperoleh sabu-sabu dari Han, warga Jalan Jati Indah Palangka Raya," ucapnya.

Setelah Pri “bernyanyi”, petugas langsung meringkus Han.

"Mereka dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dan ditahan di Rutan Polres Palangka Raya. Ancaman 15 tahun dan atau denda Rp 8 miliar," pungkas Gatoot. (daq/vin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Itu di Kantong Baju? Ohoho.. Rasain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
sabu-sabu  

Terpopuler