jpnn.com, BALIKPAPAN - Greg John Harland White alias Greg (53) akhirnya dijatuhi hukuman berat.
Bandar sabu-sabu asal Selandia Baru itu dinyatakan bersalah karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
BACA JUGA: Duh Gusti, Bocah 12 Tahun Sudah Jadi Kurir Narkoba
Aturan itu tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Kepada terdakwa dijatuhkan vonis sebelas tahun penjara dikurangi masa tahanan. Denda Rp 800 juta dan apabila tidak bisa membayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan penjara. Kepada terdakwa dipersilakan mengajukan banding dengan batas waktu maksimal tujuh hari," ujar Ketua Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Purnomo Amin Thajo di ruang sidang, Rabu (12/4).
BACA JUGA: Bawa Sabu-Sabu, Doyok Ditangkap Polisi
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni 12 tahun penjara.
Hakim menilai, Greg selalu kooperatif dan mengakui semua dakwaan yang disangkakan.
BACA JUGA: Apa Itu di Kantong Baju? Ohoho.. Rasain
Hukuman itu termasuk berat dengan harapan terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Meski berstatus warga negara asing (WNA), Greg diminta menerima putusan dan menghormati kedaulatan hukum di Indonesia.
Sementara itu, kuasa hukum Greg, Yohanes Maroko mengaku akan berpikir terkait vonis itu.
“Hakim kan memberikan waktu tujuh hari. Yang jelas klien kami sudah menyesal dan berterus terang terhadap kasusnya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Greg diringkus anggota Satreskoba Polres Balikpapan di kawasan Perumahan Palm Hills, Balikpapan Selatan pada 25 Oktober 2016.
Saat itu, petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 29 gram. (rdh/rsh/k16)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Biasanya Nyangkul, Ini Kok Malah Nyabu
Redaktur : Tim Redaksi