jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan kebijakan penjualan minuman keras (miras) di minimarket yang berada di DKI Jakarta dilakukan dengan sangat ketat dan selektif.
"Dapat saya jelaskan bahwa kebijakan penjualan miras di minimarket di DKI Jakarta dilakukan dengan sangat ketat dan selektif, yaitu kadar alkohol 5 persen," kata Ahok dalam rapat paripurna mengenai jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 di DPRD, Jakarta, Selasa (20/1).
BACA JUGA: Ahok Digugat di Mahkamah Agung
Selain itu, Ahok menambahkan lokasi minimarket harus jauh dari sekolah dan tempat ibadah, konsumen harus berusia 18 tahun ke atas dan minimarket harus dilengkapi dengan CCTV.
Jawaban yang disampaikan Ahok menanggapi pandangan umum fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi DKI Jakarta yang disampaikan pada Rabu (14/1). Pandangan umum itu disampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015. Dalam pandangannya, Fraksi PKS menyatakan tidak setuju dengan penjualan miras di minimarket yang beroperasi 24 jam.
BACA JUGA: Ini Langkah Pemprov DKI Tertibkan PKL
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS menanggapi pernyataan Ahok mengenai miras. Ia menilai Pemerintah Daerah DKI mengizinkan peredaran miras di minimarket dengan alasan kadar alkoholnya lima persen.
"Kami mohon statement dicabut, karena itu melanggar Pasal 46 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual alkohol apapun bentuknya di manapun tempatnya harus sesuai dengan perundang-undangan dalam Pasal 46," tuturnya.
BACA JUGA: YKI Siapkan Peningkatan Perawatan Paliatif Kanker
Usai paripurna, Ahok menjelaskan bahwa kadar alkohol yang boleh diperjualbelikan di minimarket paling besar lima persen. "Ada batasannya. Makanya saya tekankan maksimum yang boleh di minimarket itu lima persen. Itupun yang belinya mesti tunjukin KTP umur 18 tahun," ucapnya.
Ahok mengungkapkan alkohol boleh dijual di kafe, restoran, dan klub. "Jadi yang mau ditafsirkan tadi bukan alkohol lima persen tidak boleh, hanya penjualannya dibatasi," tandasnya.
Untuk diketahui, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Peraturan itu hanya memperbolehkan penjualan miras di hotel, bar, dan restoran.
Adapula Peraturan Menteri Perdagangan yang isinya serupa. Regulasi ini menjabarkan pelarangan penjualan miras di sekitar perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gedung olahraga, kaki lima, kios-kios, penginapan, dan bumi perkemahan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Pejabat Dilantik, SK Pengangkatan Molor
Redaktur : Tim Redaksi