jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, sulit menerapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk mengatasi persoalan prostitusi di Jakarta. Melalui Perda tersebut, hanya bisa dilakukan razia terhadap pekerja seks komersial (PSK) oleh Satpol PP.
"Jadi Satpol PP bisa razia kejar-kejar (PSK) di pinggir jalan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (13/5).
BACA JUGA: Garda OTO Peringati Global Road Safety Week 2015
Namun, mantan Bupati belitung Timur itu menyatakan, tindakan Satpol PP yang melakukan razia terhadap PSK tidak efektif. "Saya bilang tuh PSK yang udah enggak laku-laku nyari tempat lu kejar, yang di hotel-hotel lu kaga tahu," ucapnya.
Karena itu, Ahok menyatakan, menyerahkan kasus prostitusi kepada aparat kepolisian. "Nah ini terbukti kan banyak di hotel-hotel dan online-online. Nah ini gimana? Ya udah Bareskrim. Satpol PP kelasnya cuma nguber-nguber di jalan," tandasnya.
BACA JUGA: Ahok Tak Mau Marah-Marah Lagi
Seperti diberitakan, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI agar bisa menerapkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sebab, hanya perda tersebut yang bisa menjerat para pelaku prostitusi, baik pekerja seks komersial (PSK), pengguna hingga muncikarinya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Gandeng PMI, Ajak Karyawan Perusahaan Penyewa Gedung Donorkan Darah
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Transportasi Jakarta Belum Bahas Sistem Biaya per Kilometer APTB
Redaktur : Tim Redaksi