jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyarankan perlu dibuat satu tempat khusus untuk menjual bir. Menurut gubernur yang akrab disapa Ahok itu, melarang menjual bir bukan berarti masyarakat tidak boleh meminum bir.
"Ini kan bukan larangan kepada produk alkohol, tapi bagaimana pengaturan tempat berjualan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/4).
BACA JUGA: Satpol PP Terjunkan 1.702 Anggota untuk Bersihkan Jakarta Jelang KAA
Larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket mulai berlaku Kamis (16/4). Larangan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Berdasarkan peraturan itu, minimarket dan pengecer di seluruh Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol dengan kandungan di bawah lima persen, termasuk bir. Minuman beralkohol golongan A hanya boleh dijual di Supermarket atau Hypermarket.
BACA JUGA: Pemprov DKI Perketat Pengucuran Dana Bansos
Ahok menegaskan, larangan itu bukan berarti masyarakat tidak boleh minum bir. Dia membandingkan hal ini dengan kebiasaan orang merokok.
"Saya enggak minum bir lho, saya juga bukan tukang minum alkohol. Saya enggak ngerokok. Tapi, bukan berarti saya enggak (minum alkohol dan merokok) terus saya mesti mentutup. Hal ini yang mesti jelas," tandas Ahok. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa Segera Bawa Sopir Outlander Maut ke Persidangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakesbangpol DKI Akan Tertibkan LSM Pemeras Guru dan Kepsek
Redaktur : Tim Redaksi