Ahok Sebut Warga Jakarta Terbiasa Lecehkan Hukum

Senin, 12 Agustus 2013 – 14:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T.Purnama mengaku prihatin dengan upaya penegakan peraturan di wilayah ibu kota. Menurutnya, selama bertahun-tahun aparat pemerintah daerah (pemda) telah membiarkan terjadinya pelanggaran.

Hal inilah yang lantas menyebabkan banyak warga Jakarta mengabaikan bahkan tidak mengetahui jika perbuatannya melanggar hukum.

BACA JUGA: Hari Pertama Kerja Hanya 1 PNS DKI Bolos

"Yang terjadi di Jakarta selama ini orang melecehkan hukum. Karena tadi itu, perda tidak pernah ditegakkan," kata wagub yang biasa disapa Ahok ini saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/8).

Ia mencontohkan masalah penataan PKL dari badan jalan. Hal tersebut sebenarnya telah jelas dilarang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

BACA JUGA: 28 Kebakaran Selama Libur Lebaran

Peraturan juga menyebutkan bahwa pelanggaran ketertiban umum adalah tindak pidana ringan yang membawa ancaman hukuman maksimal denda Rp60 juta dan kurungan 6 bulan.

Namun karena tidak pernah ditegakkan, para PKL pun menjadi terbiasa berjualan di jalan dan tidak merasa ada yang salah dengan perbuatannya. Imbasnya, saat pemerintah provinsi melakukan penataan, mereka pun merasa didzalimi.

BACA JUGA: Bus Tak Lagi Populer

"Bahkan ada PKL yang ngomong 'memangnya saya penjahat dipidana?' Jadi bayangkan saking tidak pernah dilaksanakan isi perda itu," imbuh Ahok.

Fakta tersebut, sambung Ahok, juga menggambarkan bahwa aparat pemda telah melecehkan diri sendiri. Pasalnya, peraturan yang dibuat pemda tidak pernah diterapkan.

"Karena perda tidak pernah ditegakkan berarti pemda juga melecehkan diri sendiri. Ngapain bikin perda pakai ancaman kurungan segala," tandas mantan Bupati Belitung Timur ini. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan 21 Angkutan Malam Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler